OPINI

Relasi Kuasa dan Progres Hukum dalam Pusaran Penetapan Penjabat Bupati KKT

×

Relasi Kuasa dan Progres Hukum dalam Pusaran Penetapan Penjabat Bupati KKT

Sebarkan artikel ini

Catatan Dr. Paulus Koritelu, S.Sos, M.Si

Dr. Paulus Koritelu, S.Sos, M.Si
Dr. Paulus Koritelu, S.Sos, M.Si
TARIK-menarik seputar kursi Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memaksa pihak-pihak yang menggeluti ilmu Sosial Politik ikut memberikan pencerahan kepada masyarakat.
Berikut ini ulasan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintahan (FISIP) Universitas Pattimura Ambon, Dr. Paulus Koritelu, S.Sos, M.Si, dalam menyikapi persoalan Penjabat Bupati KKT yang lagi menghangat ditengah masyarakat.

Secara logika birokrasi ada beberapa hal penting yang secara sosiologis menjadi sangat menarik dijelaskan terkait dengan fenomena yang terjadi saat ini yakni:

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita
  1. Jabatan Sekda adalah jabatan karier tertinggi pada pada birokrasi khususnya pada level kabupaten kep Tanimbar. Ini tentu berbeda dengan jabatan bupati dan Wagub yang ternyata adalah jabatan politik.

Oleh karena itu semua jajaran dan perangkat birokrasi di bawahnya ada dalam kendali seorang Sekda. Sekda adalah pembina dan pengayom bagi seluruh ASN bahkan pejabat birokrasi yang ada di bawahnya.

  1. Pada level tertentu dia layak memegang jabatan Pejabat bupati oleh karena kapasitas dan lingkup cakupan profesionalitas yang dimiliki sebagai konsekwensi dari butir 1 di atas.
  2. Sekda juga ialah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA dan oleh karena itu seluruh proses aliran dana yang ada di bawahnya tentu ada dalam cakupan pengendalian beliau sebagai KPA….

Hal ini tidak berarti bahwa jika terjadi penyelewengan dana “korupsi” maka beliau terlibat dalam proses penyelewengan tersebut tetapi bahwa beliau memiliki tanggung jawab dalam garis komando birokratis dalam pengusutan berbagai penyelewengan dana dan apalagi Sekda adalah Kuasa Pengguna Anggaran.

  1. Atas dasar itu maka seyogyanya berbagai elemen internal seperti Inspektorat mesti diberdayakan sebagai langkah dini utk melakukan pencegahan terhadap berbagai kemungkinan korupsi dan penyalahgunaan dana pemerintah.
  2. Dan jika pihak kejaksaan Tinggi memanggil Sekda sebagai saksi dalam proses penyelesaian terhadap berbagai pelanggaran hukum, maka hal tsb adalah dalam rangka mendapatkan kejelasan dan kepastian tentang aliran dana pada lingkup Pemda KKT khususnya yang sekarang sedang trend terhadap perjalanan dinas fiktif dsb.

Tentu dalam konteks ini pihak kejaksaan dianggap memiliki keahlian untuk mendalami semua proses kasus tsb. Karena itulah mereka lah yang akan menentukan status setiap orang yang dipanggil terkait kasus ini.

Karena itu harapan saya bagi masyarakat seyogyanya masyarakat tidak lalu berasumsi bahwa setiap pemanggilan itu kemudian akan berdampak pada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka… sebab sesungguhnya kenyataan itu adalah bagian dari wewenang kejaksaan.

  1. Secara politik proses hukum yang sedang berlangsung idealnya benar-benar harus memperlihatkan sebuah kepastian dan kejelasan bahwa yang bersangkutan tidak ikut terlibat dalam penyala-gunaan dana-dana tersebut.

Hal ini penting sekali sebab jika posisinya sebagai pejabat bupati akan memberikan dampak hukum maupun politik yang tidak menguntungkan dalam menjalankan roda pemerintahan di KKT…

Sebab etika rasional dan ideal bagi seseorang untuk menjalankan peran publik ialah: mendapatkan kepercayaan publik agar peran pelayanan publik yang dilakukan benar-benar memenuhi harapan masyarakat.

  1. Secara hukum semua orang punya posisi yang sama di depan hukum dan pemerintahan tetapi secara sosio-politik dalam fakta objektifnya tentu terdapat banyak kendala disaat seorang pejabat aktif setingkat bupati/ walikota, gubernur dsb dalam proses pemeriksaan mengingat berbagai tugas dan tanggung jawab rutin yang harus dijalaninya.

Atas dasar itu saya berharap ada kejelasan dari pemeriksaan hukum bahwa Sekda KKT tidak bersalah dalam semua penyelewengan tsb agar proses pelantikan beliau/ Sekda menjadi PJ Bupati KKT mendapatkan keleluasaan secara sosio-psikologis, bagi diri beliau yang sedang dinanti-nantikan perannya oleh masyarakat KKT yang kian terpuruk dalam berbagai realitas objektif mereka. Semoga (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

M J Latuconsina
OPINI

Pasca Perang Dunia ke-2 (1939-1945) pembangunan gencar secara global dilakukan, dimana semua negara berlomba-lomba melaksanakannya. Kondisi ini nampak sekali pada…

OPINI
OPINI

DINAMIKA politik hukum Indonesia hari-hari ini menuai reaksi publik hingga demonstrasi mewarnai beberapa titik di Indonesia. —AdvertisementScroll kebawah untuk baca…