Relasi Kuasa dan Progres Hukum dalam Pusaran Penetapan Penjabat Bupati KKT

Catatan Dr. Paulus Koritelu, S.Sos, M.Si

TARIK-menarik seputar kursi Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memaksa pihak-pihak yang menggeluti ilmu Sosial Politik ikut memberikan pencerahan kepada masyarakat.
Berikut ini ulasan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintahan (FISIP) Universitas Pattimura Ambon, Dr. Paulus Koritelu, S.Sos, M.Si, dalam menyikapi persoalan Penjabat Bupati KKT yang lagi menghangat ditengah masyarakat.

Secara logika birokrasi ada beberapa hal penting yang secara sosiologis menjadi sangat menarik dijelaskan terkait dengan fenomena yang terjadi saat ini yakni:

  1. Jabatan Sekda adalah jabatan karier tertinggi pada pada birokrasi khususnya pada level kabupaten kep Tanimbar. Ini tentu berbeda dengan jabatan bupati dan Wagub yang ternyata adalah jabatan politik.

Oleh karena itu semua jajaran dan perangkat birokrasi di bawahnya ada dalam kendali seorang Sekda. Sekda adalah pembina dan pengayom bagi seluruh ASN bahkan pejabat birokrasi yang ada di bawahnya.

  1. Pada level tertentu dia layak memegang jabatan Pejabat bupati oleh karena kapasitas dan lingkup cakupan profesionalitas yang dimiliki sebagai konsekwensi dari butir 1 di atas.
  2. Sekda juga ialah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA dan oleh karena itu seluruh proses aliran dana yang ada di bawahnya tentu ada dalam cakupan pengendalian beliau sebagai KPA….

Hal ini tidak berarti bahwa jika terjadi penyelewengan dana “korupsi” maka beliau terlibat dalam proses penyelewengan tersebut tetapi bahwa beliau memiliki tanggung jawab dalam garis komando birokratis dalam pengusutan berbagai penyelewengan dana dan apalagi Sekda adalah Kuasa Pengguna Anggaran.

  1. Atas dasar itu maka seyogyanya berbagai elemen internal seperti Inspektorat mesti diberdayakan sebagai langkah dini utk melakukan pencegahan terhadap berbagai kemungkinan korupsi dan penyalahgunaan dana pemerintah.
  2. Dan jika pihak kejaksaan Tinggi memanggil Sekda sebagai saksi dalam proses penyelesaian terhadap berbagai pelanggaran hukum, maka hal tsb adalah dalam rangka mendapatkan kejelasan dan kepastian tentang aliran dana pada lingkup Pemda KKT khususnya yang sekarang sedang trend terhadap perjalanan dinas fiktif dsb.

Tentu dalam konteks ini pihak kejaksaan dianggap memiliki keahlian untuk mendalami semua proses kasus tsb. Karena itulah mereka lah yang akan menentukan status setiap orang yang dipanggil terkait kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *