AMBON, SentralPolitik.com – Status Elesrita S Serusiay, oknum ASN Kabupaten Maluku Tenggara yang menantang Bupati Malra Thaher Hanubun akhirnya terkuak.
Serusiay ternyata dalam masalah pelanggaran kode etik sehingga haknya sebagai ASN berupa gajinya diblokir pemerintah.
Sebelumnya Elesrita S Serusiay menantang Bupati Maluku Tenggara secara terbuka lewat platform media sosial. Tantangan ini cukup viral di publik.
Dinas Sosial, tempat Serusiay mengabdi akhirnya meluncurkan klarifikasi tertulis terkait duduk masalah oknum ASN itu.
Melalui staf Dinsos, Ramli Tamher mendudukan masalah Serusiay berikut persoalan yang melilitnya.
”Serusiay ternyata terlibat pelanggaran Kode Etik ASN sebagaimana Peraturan nomor 94-2021 tentang Disiplin PNS,” tandas Tamher melalui rilisnya, Rabu (10/12/2025).
Tamher mengulas, sesuai hasil rekapan Absen Dinsos Januari-Maret 2024, Elesrita S. Serusiay, S.Sos tidak masuk kerja selama 5 hari kerja.
IJIN LISAN
Pada Mei Serusiay tidak masuk kerja dari tanggal 2-7 Mei 2024. Pada 8 Mei, ia masuk kantor dan minta izin secara lisan kepada Kepala Dinas hendak ke Jakarta pengobatan kesehatan anaknya.
Karena tidak mengantongi rujukan dokter, Kadis menanyakan berapa lama, namun Serusiay tidak memastikannya. Kadis kemudian memberinya izin 3 hari kerja.
Kadis malah menganjurkan agar ia mengajukan ijin cuti tahunan sehingga bisa mendapat cuti hari kerja yang cukup. Serusiay mengiyakannya.
Sayangnya pada 10 Mei, saat berada di bandara/ pesawat, Serusiay baru menghubungi Kadis lewat WA bahwa ia segera berangkat dan belum sempat mengurus surat cuti.
Selanjutnya pada 19 September 2024 sekitar jam 14.00 WIT ia masuk kantor. Tercatat ia tidak masuk kantor terhitung 91 hari (terus-menerus).
Pada Minggu 22 september 2024 ia berangkat lagi, dan baru pada Kamis (26 September 2025) ia meminta seorang rekan mengantar surat cuti ke Dinas Sosial dan bertemu dengan Kadis sekalian meminta Surat Pengantar Cuti Tahunan.
MENGHADAP LANGSUNG
Kadis kemudian menyampaikan kalau mestinya sebagai ASN yang bersangkutan langsung menyampaikan dokumen cuti. Apalagi yang bersangkutan sudah sekian lama tidak masuk kantor.
Menurut Tamher, ketidakhadiran Serusiay dalam melaksanakan tugas sebagai ASN dan sebagai pejabat eselon IV.a pada Dinsos telah melanggar PP Nomor 94-2021 Tentang Disiplin PNS.
Pasal 4 huruf (f) yang berbunyi “Tidak Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja” selama 107 (seratus tujuh) hari kerja dari bulan Mei sampai November 2024.
Atas ketidakhadiran yang bersangkutan, atasan langsungnya Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial kemudian melakukan panggilan.
Surat panggilan tertuang dalam nomor surat 800.560/595 tertanggal 14 november 2024, agar menghadap pada 18 November 2024 pukul 08.00 WIT.
Serusiay kemudian menyatakan kesediaannya untuk hadir. Hanya saja selama 7 hari kerja, Serusiay tidak hadir. Selanjutnya Kabid memanggilnya lagi untuk memberi kesempatan agar bisa kembali melaksanakan tugas.
PANGGILAN PEMERIKSAAN
Karena tidak ada kabar berita, pada 16 April 2025, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial langsung mengeluarkan surat Panggilan Pertama dengan nomor 800.560/158 untuk menjalani pemeriksaan 16 April 2025, Waktu 08.30 WIT.
Elesrita S Serusiay kemudian menjawab lewat aplikasi WA kalau tidak perlu dengan panggilan itu, karena ia sudah mengurus Ijin Belajar dari tahun 2024 di BKPSDM.
Karena tidak mengindahkan panggilan itu, Kabid selanjutnya mengeluarkan surat panggilan kedua nomor 800.560/177 tertanggal 21 April 2025 untuk menghadap Senin 28 April 2025.
Namun jawaban Serusiay juga masih sama kalau dia sudah mengurus ijin belajarnya dan dalam proses.
‘’Karena ia tidak mengindahkan panggilan pertama dan kedua, Kabid sebagai atasan langsung membuat laporan tertulis tentang ketidakhadiran berikut lampiran surat-surat panggilan,’’ beber Tamher.
Atas berbagai pertimbangan, Kadis Sosial kemudian Mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Hukuman Disiplin Teguran Lisan Nomor 10 Tahun 2025 tertanggal 05 Mei 2025 kepada Serusiay.
Surat itu semata-mata agar yang bersangkutan bisa kembali melaksanakan tugas sebagai PNS. Hanya saja ia tidak mengindahkan Surat tersebut.
PROSES PENSIUN
Ia malah menyampaikan akan menyurati Bupati Maluku Tenggara tentang Kepala Dinas Sosial Daerah. Ia juga menyebut kalau suaminya akan berproses agar ia ingin pensiun dini.
Pada 09 Mei 2025, melalui disposisi Plt. Sekda Malra memanggilnya untuk menghadap Plt. Sekda pada 20 Mei 2025 di ruang rapat pada tanggal 22 Mei 2025.
Namun yang bersangkutan lagi-lagi tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Selanjutnya karena Serusiay tidak mengindahkan surat panggilan Kepala Dinas dan Plt Sekda, maka Kadis Sosial Malra mengeluar SK Penetapan Hukuman Disiplin Teguran tertulis.
Surat ini tertuang dalam Nomor 18 Tahun 2025 tanggal 26 Mei 2025, dan disampaikan Serusiay, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya.
Baru pada 04 Agustus 2025 Kepala Dinas Sosial Daerah Surat menerbutkan Keputusan Penetapan Hukuman Disiplin Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis Kepada yang bersangkutan dan dikirim kepada yang bersangkutan melalui Kasubag Umum Kepegawaian.
Serusiay malah menelpon Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk mengecek sejauh mana proses Ijin belajarnya di BKPSDM dari tahun 2024.
BLOKIR GAJI
Pada 6 Agustus 2025, Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik Kabupaten Maluku Tenggara melakukan Panggilan Kepada yang bersangkutan untuk hadir di ruangan Sekda pada 7 Agustus 2025.
Namun ia tidak hadir dan baru pada 3 September 2025 Surat Panggilan Ke 2 dari sekda untuk menghadap guna diperiksa terkait Pelanggaran Kode Etik di ruangan rapat Sekda.
Lagi-lagi ia tidak hadir. Saat surat tersebut ia terima lewat WA, yang bersangkutan baru membalasnya.
“Bilang Hendrikus menghadap karena dia lebih tau masalahnya, jangan dia cuci tangan. Saya tidak akan balik ke Langgur lagi,” kata Tamher mengutip keterangan Serusiay.
Selanjutnya, karena Panggilan Pertama Tim Penegakan Disiplin dan Kode Etik Kabupaten Malra tidak ia indahkan, maka Plt Sekda Malra mengeluarkan surat Kepada Kadis Sosial nomor 860/ 02.IX.Hukdis/2025.
Surat itu berisi Tindak Lanjut Pelaksanaan Hukuman Disiplin Kepada Elesrita S Serusiay S,Sos PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 1O (sepuluh) hari kerja.
Hukuman disiplin ini tertuang dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Dengan dasar surat dari Plt. Sekda, maka Plt Kepala Dinas Sosial Daerah mengeluarkan Surat Pemblokiran gaji yang bersangkutan pada tanggal 03 Desember 2025.
Baca Juga:
Kabupaten Maluku Tenggara Masih Butuh Peran Yayasan Pendidikan: https://sentralpolitik.com/kabupaten-maluku-tenggara-masih-butuh-peran-yayasan-pendidikan/
‘’Yang bersangkutan tidak menghargai ketentuan yang berlaku, ia mau haknya saja sebagai ASN namun Tidak Mau melaksanakan kewajibannya sebagai ASN,’’ tutup Tamher. (*)






