SAUMLAKI (FD)_ Perilaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya terungkap. Selain penunjukan bekas koruptor menjadi Bendahara Dinas, kepala dinasnya sendiri saat ini tengah dillit masalah.
—
Sumber-sumber media ini di Saumlaki menyebutkan kalau Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan KKT yang juga menjabat Ketua Harian KONI KKT, saat ini tengah dililit masalah dana Hibah KONI KKT.
Saat POPMAL IV 2022 dihelat di Kota Ambon, KONI dialokasikan dana Hibah Pemda KKT sebesar Rp. 2,5 miliar.
Sayangnya, setelah pulang berlaga di ajang even olahraga paling bergengsi di Maluku itu, sejumlah atlit yang meraih prestasi sampai saat ini tidak mendapat hak-hak mereka, terutama bonus atlit.
Dari 10 Cabang Olahraga yang ikut, tidak semuanya terbiayai dan hanya menyisahkan janji dan hutang.
‘’Ini karena KONI tidak cermat mengelola dana hibah tahap I, dan dana hibah tahap II tidak dapat diproses lanjut,’’ terang Kadis Pemuda dan Olahraga KKT, DC Makatita pada suratnya yang dilansir media ini sebelumnya.
Pengelolaan dana sebesar Rp. 2,5 miliar yang tidak mampu membiayai semua kegiatan dan meninggalkan janji, menyeruak ada indikasi dugaan fiktif dalam laporan yang disampaikan KONI KKT, karena mengalami keterlambatan pelaporan.
Karena itu sumber-sumber media ini menegaskan jangan heran kalau bekas Koruptor yang pernah ditahan di Lapas, ditunjuk secara sepihak sebagai Bendahara Dinas.
Terhadap masalah dana hibah KONI, Ketua Harian KONI yang juga Kadis Kearsipan dan Perpustakaan, Rano Titirloloby mengaku kalau laporan KONI sementara diaudit oleh Inspektorat KKT.
‘’Dana Hibah dari Pemda sementara diaudit oleh Inspektorat,’’ singkat Titirloloby kepada SentralPolitik beberapa waktu lalu.
SPPD FIKTIF
Sementara itu, sumber-sumber lain mengingatkan kalau pada tahun 2020, Rano Titirloloby merupakan Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda KKT.
Saat kasus dugaan korupsi dana SPPD fiktif sebesar Rp. 52,5 miliar terungkap, unit yang dipimpin Titirloloby dialokaskan dana sebesar Rp. 861juta.
‘’Nah, laporan SPPD tahun 2020 Tata Pemerintahan dan Otda melaporkan realisasi dana sebesar Rp. 860 juta atau 99 persen. Mana mungkin ada perjalaan dinas sebanyak itu saat lockdown. Jadi indikasi fiktif juga merebak,’’ kata dia.
Karena itu, lanjut sumber lainnya, jaksa jangan menutup mata atas persoalan dana SPPD fiktif serta penggunaan dana di dinas Kearsipan dan Perpustakaan KKT.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/dugaan-laporan-fiktif-merebak-dana-hibah-koni-kkt-berpotensi-masalah/
‘’Bila perlu sekalian dana KONI ditelusuri kejaksaan. Kita pesimis dengan inspektorat, mana mungkin inspektorat obyektif mengusut, sedangkan inspektorat sendiri juga terlilit dana SPPD fiktif,’’ katanya. (*)