AMBON, SentralPolitik.com _ Ini modus Denny Fenklien Saya, Direktur Bank Modern Ekspress untuk menggasak dana sebanyak Rp. 73 miliar dari bank yang dia pimpin.
—
Pada sidang lanjutan Rabu (6/12) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terungkap modus penggelapan uang dari bank perkreditan itu.
Haris Tewa SH bertindak ketua majelis hakim, sedangkan JPU masing-masing Suwardi, Endang Anakoda, Beatrix Temmar dan Hubertus Tanate.
JPU juga menghadirkan para terdakwa masing-masing Denny Frenklien Saya, Alexander Gerald Pietersz, Vronsky C.Sahetapy, Jantje Saya, Walter Dave Engko, Frank Harry Titaheluw.
Sedangkan saksi yang hadir merupakan pegawai Bank Modern Ekspress yang bertugas di Kantor Pusat, maupun di beberapa Cabang Bank Modern Ekspress.
CEK
Dalam sidang kemarin, terungkap fakta baru. Para Direksi mendandatangani cek untuk pencairan ke cabang tanpa dukungan bukti permintaan dari cabang.
Sehingga puluhan miliar rupiah uang hasil pencairan cek itu bisa di gasak Denny Frenklien untuk kepentingan pribadinya.
Pada sidang itu juga terungkap kalau ada 85 cek yang di tandatangani oleh para direksi bank itu oleh terdakwa Vronsky C Sahetapy, Jantje Saya, Walter Dave Engko, dan Frank Harry Titaheluw.
Penandatangan Cek juga tanpa bukti pendukung. Karena Denny Frenklien Saya bisa mengambil sekitar Rp.73 miliar uang pencairan cek itu untuk kepentingan pribadinya.
Dalam persidangan tersebut terdapat fakta. Pencairan cek yang di tandatangani para direksi (terdakwa) tanpa bukti pendukung, seperti permintaan dana dari cabang Namlea dan Cabang Bula.
TANPA PEMERIKSAAN
Seharusnya para direksi memeriksa sebelumm menandatangani cek tersebut, kemudian dilakukan pencairan sesuai dengan kebutuhan Bank Modern Ekspress.
Namun karena para direksi tidak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran kebutuhan cek, maka uang puluhan miliar rupiah itu bisa di nikmati Denny Frenklien Saya.
Sedangkan untuk terdakwa Alexander Gerald Pietersz, walau pun sudah mengetahui penggelapan uang oleh Denny Frenklien Saya, namun terdakwa Pietersz membiarkan perbuatan Denny Frenklien Saya.
Karena terdakwa Alexander Gerald Pietersz turut menerima uang sebesar sekitar Rp.5 miliar dari Denny Frenklien Saya.
Baca Juga:
Pembobol Rp. 5 Miliar Milik CV Dian Pertiwi Dituntut Jaksa Pekan Depan : https://sentralpolitik.com/pembobol-rp-5-miliar-milik-cv-dian-pertiwi-dituntut-jaksa-pekan-depan/
Terdakwa Denny Frenklien Saya dan Alexander Gerald Pietersz menggunakan untuk itu membeli rumah, mobil, jam tangan, apartemen, jalan-jalan di dalam dan luar negeri. (*)