Ini Modus Denny Frenklien Saya Gasak Rp. 73 Miliar Uang Bank

AMBON, SentralPolitik.com _ Ini modus Denny Fenklien Saya, Direktur Bank Modern Ekspress untuk menggasak dana sebanyak Rp. 73 miliar dari bank yang dia pimpin.

Pada sidang lanjutan Rabu (6/12) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terungkap modus penggelapan uang dari bank perkreditan itu.

Haris Tewa SH bertindak ketua majelis hakim, sedangkan JPU masing-masing Suwardi, Endang Anakoda, Beatrix Temmar dan Hubertus Tanate.

JPU juga menghadirkan para terdakwa masing-masing Denny Frenklien Saya, Alexander Gerald Pietersz, Vronsky C.Sahetapy, Jantje Saya, Walter Dave Engko, Frank Harry Titaheluw.

Sedangkan saksi yang hadir merupakan pegawai Bank Modern Ekspress yang bertugas di Kantor Pusat, maupun di beberapa Cabang Bank Modern Ekspress.

CEK

Dalam sidang kemarin, terungkap fakta baru. Para Direksi mendandatangani cek untuk pencairan ke cabang tanpa dukungan bukti permintaan dari cabang.

Sehingga puluhan miliar rupiah uang hasil pencairan cek itu bisa di gasak Denny Frenklien untuk kepentingan pribadinya.

Pada sidang itu juga terungkap kalau ada 85 cek yang di tandatangani oleh para direksi bank itu oleh terdakwa Vronsky C Sahetapy,  Jantje Saya,  Walter Dave Engko, dan Frank Harry Titaheluw.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *