AMBON, SentralPolitik.com _ Selasa (21/11), para balon Gubernur, Bupati/ walikota dari Partai Golkar diundang DPP Partai Golkar untuk menghadiri pengarahan dari Ketua Umum Partai Golkar di Jakarta. Apa hasilnya?
—
Sumber media ini menyebutkan kalau selain mendapat arahan dari Ketum Golkar, para Balon Gubernur, Bupati dan Walikota dari Partai Golkar se-Indonesia mendapat Surat Perintah untuk memenangkan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran.
Dalam Surat Perintah yang juga di kantongi media ini menyebutkan kalau dalam surat bernomor Sprin-1145/DPP/ Golongan Karya/XI/2023 terdapat lima butir perintah yang wajib di laksanakan.
LIMA BUTIR PERINTAH
Berikut butir perintahnya,
Pertama, merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan Panca Sukses Partai Golkar. Adapun lima sukses Golkar itu yakni sukses konsolidasi dan transformasi menjadi partai modern, sukses inovasi kaderisasi dan keanggotaan.
Berikutnya, Sukses pencapaian visi Indonesia maju selaras dengan Visi Kesejahteraan 2045, sukses pemantapan demokrasi dan sukses memenangkan Pileg, Pilpres dan Pilkada tahun 2024
Kedua, melakukan koordinasi dengan pengurus DPD Golkar tingkat propinsi, kabupaten/ kota, kecamatan dan kelurahan.
‘’Ketiga, melaporkan pelaksanaan perintah ini secara periodik (satu bulan sekali) kepada Ketum DPP Partai Golkar up Waketum Korbid Pemenangan Pemilu DPP,’’ tandas SP yang di teken Ketum dan Sekjen tertanggal 20 November 2023.
Butir keempat melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat dan konsisten.
”Karena pelaksanaan perintah ini merupakan bagian dari evaluasi dari DPP Golkar dalam penetapan Cakada/ wawakada yang di usung Partai Golkar pada Pilkda 2024,” tandas Ketum Airlangga dan Sekjen L F Paulus.
‘’Melaksanakan perintah ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab demi kebesaran Partai Golkar,’’ tandas Airlangga pada butir terakhir.
Baca Juga:
Golkar Maluku Bertekad Menangkan Prabowo di Maluku : https://sentralpolitik.com/golkar-maluku-bertekad-menangkan-prabowo-di-maluku/
Surat Perintah ini di bagi kepada semua Balon Cakada/ cawakada yang ikut dalam pertemuan tersebut. (*)