Utang Pihak Ketiga alias UP3 saat ini mencuat lagi. Sedari awal KPK menaruh perhatian pada kasus ini. Dan diam-diam kejaksaan lewat Bidang Intelijen tengah mengendusnya.
Oiya, ada sejumlah masalah yang terbuka lebar. Semisal Cutting Bandara yang awalnya senilai Rp.700 juta kemudian membengkak menjadi Rp, 9 miliar. Itu sesuai hitung-hitungan immaterial.
Nah lho, apakah PT Lintas Yamdena itu lembaga keuangan sehingga seenaknya menaikan nilai dengan bunga-berbunga… Itu sih masuk rana Perdata. Bagaimana dengan Pidana?
PENANGGUNG JAWAB UTAMA
Dari penelusuran media ini, secara umum mereka yang paling bertanggung jawab pada masalah ini adalah :
“Kepala Daerah / Penjabat Kepala Daerah lintas Periode.”
Mereka adalah Bitto Silvester Temmar (BST), Daniel Indey, Alawiyaj Fadlun Alaydrus dan Bupati Saat ini Ricky Jauwerissa.
Potensi Pertanggungjawaban Tipikor yaitu penandatanganan kontrak berlangsung pada 31 Desember 2006 oleh BST. Padahal saat itu ia belum dilantik secara sah.
Per 31 Desember 2006, BST merupakan Bupati MTB Terpilih (saat ini KKT). Ia baru mengikuti pelantikan pada 16 Januari 2007.
Karena itu terjadi indikasi cacat kewenangan dan Pembiaran pekerjaan berjalan tanpa dokumen sah.
Memasuki masa pemerintahan BST, Agustinus Theodorus menjadi aktor sentral dalam pelaksanaan berbagai proyek fisik daerah.
AT dipercaya mengelola berbagai pekerjaan dengan dalih menjaga stabilitas kas daerah. Berbagai proyek dilaksanakan tanpa mekanisme kontrak yang tertib.
Dari sinilah kemudian muncul Utang Pihak Ketiga (UP3). Ironisnya, pada sisa akhir masa jabatan BST, sejumlah pekerjaan yang: Telah dibangun, Telah dimanfaatkan oleh Pemda, Telah dianggarkan.
Justru tidak dibayarkan, dengan alasan bahwa proses administrasinya cacat.
Pemda baru menyadari kemudian bahwa: pekerjaan telah dinikmati, namun tidak didukung dokumen hukum dan administrasi yang sah.
PETRUS FATLOLON
Selanjutnya di Era Petrus Fatlolon, terjadi Kesepakatan pada 9 Februari 2022. Ini menjadi dasar percepatan pembayaran.
Hanya saja di era Fatlolon tidak terjadi pembayaran. Pelunasan pembayaran aktual sebesar Rp9,1 miliar terjadi pada era Pejabat Bupati KKT, Daniel Indey.
DANIEL INDEY
Patut diduga Indey melakukan pembayaran karena adanya desakan ‘dari atas’, meski pun;
- Dokumen dinyatakan tidak lengkap oleh BPK
- Nilai klaim membengkak ekstrem
- Ada rekomendasi pengembalian kerugian daerah.
Potensi pidana terjadi disini, sebab : diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan, karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pembayaran Rp20 Miliar di Era Pj Bupati Daniel Indey (2022–2023) kepada Agustinus Theodorus.
Puncak persoalan terjadi pada era Pj. Bupati Daniel Indey, ketika: melakukan pembayaran UP3 sebesar Rp20 miliar, diantaranya Rp9,1 miliar kepada Agustinus Theodorus melalui Dinas Perhubungan KKT.
Saat Plt Kadis dijabat Buce Kelwulan. Pembayaran ini dilakukan di tengah:
– Dokumen yang sejak awal dinyatakan tidak lengkap oleh BPK,
– Temuan kerugian daerah,
– Pembengkakan nilai yang tidak rasional.
Di era Pj. Bupati Indey inilah, intervensi KPK RI masuk melalui Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, mengakui bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berada pada posisi terendah untuk pencegahan korupsi.
AGUSTINUS THIODORUS
Selanjutnya, aktor yang ikut terlibat yakni Pengusaha Agustinus Thiodorus. Dia adalah Direktur PT. Lintas Yamdena atau Pihak Ketiga.
Status Agus Thiodorus adalah Aktor Sentral non-penyelenggara negara.
Potensi Pertanggungjawaban ada pada Tipikor, karena turut serta dan juga (jika ditemukan relasi pemberian/ manfaat bagi pihak-pihak terkait) dalam lingkaran lahirnya UP3 ini.
Kanapa AT paling terlibat? Lantaran :
- Melaksanakan pekerjaan tanpa kontrak sah.
- Mengajukan klaim ganti rugi immateril tidak proporsional dan tidak rasional.
- Menggugat Pemda tanpa menghadirkan DPRD sebagai bagian dari fungsi anggaran.
- Menerima pembayaran Rp9,1 miliar atas pekerjaan yang: awalnya bernilai Rp.700 juta, tapi tidak didukung dokumen teknis dan administratif.
Potensi Pidana yakni “Memperkaya diri sendiri atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan daerah”.
PEJABAT STRUKTURAL
Para pejabat struktural yang terlibat pada kasus ini yakni Sekretaris Daerah MTB/ KKT Lintas Periode.
Kenapa demikian? Karena mereka memiliki peran kunci sebagai:
- Koordinator administrasi
- Pengendali OPD
- Penghubung kepala daerah dan TAPD dan DPRD.
Pada titik ini mereka bakal terlilit dugaan Tipikor karena:
- Membiarkan proses pembayaran tanpa kelengkapan dokumen.
- Tidak menghentikan proses meski ada temuan BPK.
Selanjutnya Kepala BPKAD/ Pejabat Pengelola Keuangan, termasuk Bendahara Pengeluaran.
Potensi Tipikornya:
- Memproses pencairan anggaran UP3 Rp9,1 miliar dan nilai anggaran lainnya kepada hanya Agustinus Theodorus.
- Tidak menolak pembayaran meski : Dokumen kontrak nihil, dan ada rekomendasi pengembalian kerugian.
“Tapi mereka dengan sengaja membiarkan uang negara keluar tanpa dasar hukum yang sah,” timpal sumber media ini.
OPD TEKNIS
Berikutnya Kepala OPD Teknis seperti Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya, Bina Marga dan Dinas Perikanan. Termasuk Plt Kadishub, Buce Kelwulan dan Abraham Jaolat.
Dugaan Tipikor bagi mereka yakni
- Menganggarkan dan membayarkan pekerjaan yang tidak direncanakan dalam DPA awal
- Tidak didukung dokumen teknis pekerjaan
- Bukan kewenangan OPD sejak awal.
PIHAK DENGAN POTENSI PERTANGGUNGJAWABAN KONSEKUENSIAL
Selain Bupati, Sekda, Pj Lintas Sektoral dan Pengusaha, Tim Kuasa Hukum Pemda juga ikut terlibat kendati bukan Tipikor langsung, namun pemicu kerugian negara.
Ada catatan penting yaitu BPK secara eksplisit merekomendasikan sanksi. Apalagi jika terbukti sengaja kalah atau lalai sistematis.
Selanjutnya TAPD dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Dugaan Tipikor yakni
- Tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK pengembalian Rp4,08 miliar.
- Membiarkan kerugian negara permanen.
DPRD KEPULAUAN TANIMBAR
Sekalipun bukan subjek Pidana Utama, namun secara objektif DPRD lebih dominan sebagai pihak yang menolak.
Para anggota dewan bisa sebagai saksi kunci untuk:
- Pembengkakan nilai,
- Tidak dilibatkannya DPRD dalam persidangan
- Tekanan administratif dalam penganggaran.
ALAYDRUS DAN JAUWERISSA
Sebelum Alawiyah Fadlun Alaydrus datang menjabat, sebelumnya ada dua orang Pejabat Bupati. Keduanya adalah Ruben Mariolkossu dan Piterzon Rangkoratat.
Mariolkossu dan Rangkoratat tidak ada pembayaran. Mariolkossu terlilit kasus SPPD fiktif, sedangkan Rangkoratat maju Pilkada 2024.
Pembayaran UP3 khusus untuk AT tetap berlanjut di era pemerintahan pj. Bupati Alawiyah Fadlun Alaydrus, dengan nilai Rp9 milyar.
Meskipun sebelum menjabat yang hanya 6 bulan di Tanimbar, telah diingatkan oleh KPK bahwa Pemda KKT harus melakukan peninjauan kembali (PK) atas masalah ini.
Namun hingga pemerintahan definitif, Alaydrus tidak pernah menggubris rekomendasi KPK tersebut.
Bahkan Bupati defenitif Ricky Jauwerissa, yang notabene keponakan Agustinus Theodorus, nekat membayar senilai Rp15 milar dengan rincian Rp10 miliar di bulan Maret 2025 dan Rp5 miliar di bulan April 2025.
Baca Juga:
UP3 Tanimbar; Kepastian Hukum Tidak Boleh Menutup Kebenaran Hukum: https://sentralpolitik.com/up3-tanimbar-kepastian-hukum-tidak-boleh-menutup-kebenaran-hukum/
Nah, itu Peta Potensi dugaan Tindak Pidana Korupsi UP3 yang benar-benar mencekik uang rakyat, tapi menguntungkan segelintir pejabat. Mari, kita tunggu Tanggal Main. Semoga! (*)






