Jadi Tersangka Cabul, Dua Kali Camat Taniwel Timur Mangkir

AMBON, SentralPolitik.com _ Camat Taniwel Timur Kabupaten SBB RMM, telah menyandang status tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

RMM juga telah dua kali dipanggil penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku untuk diperiksa dengan status tersangka. Namun sebayak itu pula RMM tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Direktur Yayasan Peduli Inayana Maluku Cherly C Laisina Patty ungkapkan hal ini setelah berkoordinasi dengan penyidik. Pejuang hak-hak wanita dan anak ini juga adalah pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Si camat itu (RMM) sudah dua kali dipanggil dalam status tersangka oleh penyidik. Namun dua kali dia (RMM) tidak datang. Itu pun juga tanpa memberikan keterangan atau informasi apapun ke penyidik,” jelasnya kepada media ini, Rabu (4/10/2023).

Korban perilaku bejat oknum camat ini adalah “Bunga” (nama samaran) seorang gadis remaja asal salah satu kampung di ujung Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/7/2022) lalu. Namun RMM baru dilaporkan ke Polda Maluku setahun berselang, tepatnya pada Kamis (20/7/2023).

Sekedar diketahui, peristiwa kekerasan seksual ini terjadi memang sudah satu tahun lalu. Tepatnya Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 14.30 WIT. Saat kejadian itu, korban baru berusia 16 tahun. Dia masih menuntut ilmu pada salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB.

Saat itu, terlapor mencabuli serta menyetubuhi korban di dalam mobil pelaku. Belum dipastikan mobil yang digunakan terlapor melakukan tindak pidana ini adalah mobil pribadi atau mobil dinas Camat Taniwel Timur. Kepolisian masih terus mendalami dan mencari bukti.

PERKARA

Sejak dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada Kamis (20/7/2023) lalu, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku dengan Kasubdit Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, M.M langsung melakukan penyelidikan.

Pelapor yang merupakan keluarga korban termasuk korban serta beberapa orang dimintai keterangan.

Terlapor RMM juga akan dimintai keterangan. Namun dua kali diundang untuk klarifikasi, RMM tidak datang.

NAIK PENYIDIKAN

Perkara ini kemudian naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Saat itu penyidik telah memiliki bukti permulaan awal yang cukup untuk menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Gelar perkara dilakukan Jumat (18/8/2023).

Saat berstatus penyidikan, terlapor akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Oknum camat ini menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/8/2023) lalu. Saat diperiksa, statusnya masih sebagai saksi.

Penyidik juga memeriksa beberapa saksi lain. Istri dan anak terlapor juga ikut diperiksa.  Dari hasil pemeriksaan para saksi, penyidik akhirnya mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan RMM sebagai tersangka.

TERSANGKA

Gelar perkara penetapan tersangka pun dilakukan pada Kamis (14/9/2023). Sejak saat itu, RMM resmi menyandang status tersangka.

“Jadi terlapor yang awalnya sebagai saksi, kemudian oleh penyidik statusnya dinaikan menjadi tersangka pada tanggal 14 September 2023,” jelas Direktur Yayasan Peduli Inayana Maluku.

PANGGILAN PERTAMA

Aktivis perempuan yang sering disapa dengan panggilan mam Othe ini beberkan penyidik kemudian mengirim surat panggilan pertama kepada RMM selaku tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar