Jaksa Diminta Tangkap Jedithia Huwae!

Soal Dugaan Korupsi Rp. 52 Millar Uang Negara di Tanimbar

AMBON (SentralPolitik)_ Kasus dugaan korupsi berjemaah sebesar Rp. 52,515 ton alias miliar tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar memaksa elemen masyarakat daerah itu angkat bicara.

Selain karena saat Covid-19 warga hidup sangat menderita penuh ketakutan, para pejabat daerah itu terindikasi berfoya-foya dengan miliaran rupiah uang negara.

Karena itu salah satu praktisi hukum disana meminta agar Kejaksaan Negeri Saumlaki menggenjot pemeriksaan dengan menyidik Inspektorat KKT. ‘’Kami kira jaksa harus segera menangkap Inspektorat Daerah KKT. Jedithia Huwae orang yang paling pertama dibekuk supaya semua terbuka lebar,’’ tandasnya.

Praktisi yang meminta namanya tidak perlu disebutkan ini bilang, kenapa Huwae yang pertama dibekuk, karena inspektorat itu berfungsi sebagai garda terdepan dalam pengawasan internal birokrasi pemerintahan.

‘’Bagaimana mungkin pengawas ternyata juga terindikasi menelan uang negara. Angka Rp.1,478 miliar itu bukan sedikit. Apakah saat Tanimbar dan daerah lain sementara lockdown, inspektorat bebas melaksanakan perjalanan dinas? Nah, Inspektorat itu seperti polisi, kalau polisi saja terindikasi korup, pengawasan tidak akan berjalan. Jangan heran kalau hari ini Tanimbar  bisa dibilang bangkrut,’’ tekannya.

Karena itu dia meminta agar aparatur kejaksaan lebih fokus ke Inspektorat setelah Bagian Umum, Sekda, Humas dan BPAKD berhasil dituntaskan.

KELEMAHAN

Lantas apa komentar Kepala Inspektorat KKT atas desakan itu? Jeditha Huwae yang dihubungi mengakui kalau pengelolaan keuangan Pemda KKT tahun 2020 yang secara resmi telah ditetapkan, memiliki kelemahan-kelemahan yang baik bersifat internal, dalam artinya pengendalian yang bersifat internal ataupun melanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dari aspek itu, sejumlah rekomendasi diberikan BPK RI kepada Pemda, dan  sesuai ketentuan daerah miliki kewajiban menindaklanjutinya selama 60 hari. ‘’Maka kami sebagai inspektorat daerah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi itu dalam bentuk surat perintah bupati baik yang bersifat admintratif maupun kerugian negara,’’ jelasnya.

Disebutkan, setelah pihaknya mengeluarkan rekomendasi bupati yang bersifat perintah, baik administrasi dan kerugian negara pihaknya melakukan monitoring perkembangan tindaklanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *