PIRU, SentralPolitik.com_ Penyidik Kejaksaan Negeri Piru menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di Piru, Kamis (7/9). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pakaian seragam di dinas tersebut.
—
Pantauan media ini di kantor itu, penyidik menggeledak ruang Kerja Kepala Dinas Pendidikan, dan bendahara dinas. Berikutnya ruang perencanaan dan keuangan, ruang Pendidikan dasar, dan ruang kepala bagian.
Saat penyidik menggeradah kantor itu, Kepala Dinas Jhon Tahya dan Sekretaris Dinas tidak berada di kantor. Mereka dilaporkan sengaja menghindar dari upaya kejaksaan.
Beberapa Kepala Bidang dan sejumlah pegawai terlihat menemani aparat kejaksaan dalam melakukan aksinya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan kalau penggeledahan ini dalam upaya penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB tahun anggaran 2022.
Sumber-sumber menyebutkan kalau penyedia dalam paket ini yakni CV.VDP dengan HS sebagai pemilik perusahaan. Sedangkan PPK paket ini berinisial MW. Nilai Kontrak pengadaan sebesar Rp4,57 miliar
Dalam pemeriksaan ini penyidik menemukan beberapa dokumen asli yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi itu dan membawa ke Kantor Kejaksaan Negeri SBB.
GUDANG
Usai menggeledah kantor Dinas Pendidikan, selanjutnya penyidik menggeledah Gudang Penyimpanan barang-barang sisa Pakaian Seragam yang bertempat di SD Negeri 1 Muarakau.
Dalam pemeriksaan tersebut jaksa juga menemukan banyak seragam SD, SMP, sepatu, tas, alat tulis yang tersisa. Barang-barang tersebut kemudian di bawa tim penyidik sebagai barang bukti maupun alat bukti.
DINAS PU
Selain Kantor Dinas Pendidikan, penyidik juga melaksanakan penggeledahan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten itu.
Disana, penyidik memeriksa ruang kerja MW. MW adalah PPK Proyek Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Siswa SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Tim penyidik juga telah menemukan sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana dugaan korupsi dan langsung melakukan penyitaan.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/translok-mata-empat-pertanyakan-status-desa-ini-status-kepemilikan-tanah/
‘’Dokumen dan barang bukti akan dipergunakan dalam proses persidangan nanti,’’ kata penyidik seorang penyidik (*)