ParlementariaPemerintahanTipikor

Jaksa Kejar Anggota DPRD KKT, Ini Babak Baru SPPD Fiktif BPKAD

×

Jaksa Kejar Anggota DPRD KKT, Ini Babak Baru SPPD Fiktif BPKAD

Sebarkan artikel ini

Dugaan Kasus "Uang Ketuk Palu" Terendus

ILUSTRASI Ketuk Palu
ILUSTRASI Ketuk Palu di DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk meloloskan pembahasan APBD tahun 2020. f-IST-
SAUMLAKI (SentralPolitik) _ Penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki mulai melebarkan sayap pemeriksaan untuk melengkapi kasus dugaan korupsi pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Setelah menetapkan 6 tersangka, jaksa mulai mengejar para anggota DPRD KKT yang diduga turut menikmati uang haram itu.

Bau amis aliran dana milik negara ini kian menyengat. Dana SPPD Fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp9 milyar dengan kerugian negara senilai Rp6,6 miliar, ternyata tak hanya dinikmati oleh para pejabat tinggi pada kantor Bendahara Umum Daerah (BUD) ini.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Dana itu juga disinyalir mengalir ke rumah rakyat. Parahnya, dana rakyat yang dititipkan pada kas daerah, dinikmati oleh para wakil rakyat Kepulauan Tanimbar.

Satu persatu anggota DPRD Bumi Duan Lolat ini mulai dipanggil ke rumah Korps Adhyaksa yang terletak di Jalan Poros, Saumlaki.

Dari pantauan media ini, Ketua Komisi B DPRD KKT Apolonia Laratmase, yang getol meneriakan uang pelicin senilai Rp400juta yang katanya mengalir ke pimpinan dan DPRD atau diistilahkan sebagai uang ‘Ketuk Palu’, telah memenuhi panggilan kejaksaan setempat.

PANGGILAN

Pola (sapaan akrabnya) memenuhi surat panggilan kedua, setelah surat panggilan pertama dilayangkan kepada dirinya.

Laratmase mendatangi kantor kejaksaan pada Kamis (6/7/2023) pagi. Setelah menunggu beberapa saat di lobi kantor, politisi Partai Gerindra ini dipanggil jaksa ke ruangan pemeriksaan.

Dari pantauan, Pola diperiksa hingga jam makan siang. Selain Pola, sebelumnya telah dipanggil untuk memberi keterangan yakni Wakil Ketua II DPRD KKT Ricky Jauwerisa dan Anggota DPRD Shinsu dari Komisi B.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri KKT Agung Nugroho, yang dimintai keterangannya pun enggan memberikan penjelasannya.

DIBUKA ASN

Meski begitu sumber media ini di birokrasi Pemda KKT menyebutkan, kalau angka yang dibagi-bagi tiap pembahasan APBD hingga terjadi deadlock hampir mencapai ratusan juta.

Dimana ada peran anggota yang menjadi penghubung dan meminta sejumlah uang agar proses pembahasan hingga pengesahan RAPBD menjadi APBD dapat segera disahkan.

“Biasanya sih nanti yang jadi penghubung itu sampaikan ke Pemda dan sampai ke tampuk kekuasan tertinggi. Deal angka, ya cair,” ujar sumber yang mengaku jika tak ada uang pelicin, maka para wakil rakyat Bumi Duan Lolat ini akan terus membuat deadlock.

Selain “uang ketok palu” diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah Banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan pada tempat yang disepakati.

Praktek “kotor” ini berlangsung dari tahun 2020 sampai tahun 2022 sebelum masa jabatan Bupati Petrus Fatlolon berakhir.

Sementara itu, sumber dari dalam Balai Rakyat juga membenarkan kalau ada aliran dana ratusan juta rupiah untuk Ketuk Palu. Namun hanya dinikmati oleh beberapa oknum anggota DPRD saja alias tidak dibagi-bagi kepada semua anggota yang berjumlah 25 orang ini.

“Saya tahu kok yang pergi ambil duitnya siapa saja, pakai baju apa, dimana, jam berapa dan dibagikan kepada siapa saja,” tandas sumber.

Menurut dia, yang terendus adalah angka senilai Rp400 juta. Dimana ada beberapa anggota yang melakukan lobi dan mengeksekusi anggaran tersebut. Dari jumlah tersebut, hanya dibagikan kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Masing-masing pimpinan mendapatkan Rp50 juta, Sedangkan anggota Banggar senilai Rp25 juta. Sayangnya, tidak semua anggota Banggar menikmati jatah suap hasil lobi tersebut. Hal inilah yang akhirnya membuat uang Ketuk Palu ini mencuat diantara para anggota dan pimpinan DPRD.

SPPD FIKTIF

Untuk diketahui, saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri KKT khususnya untuk SPPD Rp9 Milyar BPKAD telah menetapkan 6  orang tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan adalah para pejabat tinggi (Pati) pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/setelah-john-cs-ruben-dkk-siap-siap-naik-tangga-tersangka/

Ke-6 orang ini memiliki andil dan peran masing-masing dalam satu komando. Mereka juga merupakan pihak yang paling mengetahui kemana saja alur uang yang telah merugikan negara senilai Rp6,6 milyar ini.

Angka ini termasuk lumayan besar untuk kasus penyelewengan SPPD fiktif. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *