SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Jaksa melimpahkan berkas perkara kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (4/3/2024).
—
Kasus ini menjerat Sekda Tanimbar, Ruben B Moriolkossu dan mantan Bendahara Sekda (Bensek) Petrus Masela.
“Hari ini jaksa melakukan pelimpahan berkas ke PN untuk segera disidangkan,” ungkap Plt. Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Muh. Fazlurrahman Komarudin.
Dalam pelimpahan berkas ini, Jaksa Penuntut juga menyerahkan bukti Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas (SPPD) Dalam dan Luar Daerah ke PN Ambon sebagai Barang Bukti.
Serta melakukan pemindahan uang pengembalian kerugian Keuangan negara dari Rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke Rekening Pengadilan Negeri Ambon.
“Perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1,092 milar dari total Rp1,93 miliar sebagaimana tercantum dalam audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku,’’ katanya.
Kedua tersangka di dakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU 20 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Jaksa Tahan Sekda KKT, Ini Langkah Penjabat Bupati ; https://sentralpolitik.com/jaksa-tahan-sekda-kkt-ini-langkah-penjabat-bupati/
Selanjutnya, menyangkut jadwal persidangan, ia akui tengah menunggu penetapan jadwal dari PN Negeri Ambon. (*)