PemerintahanTipikor

Jaksa Siap Boyong Penikmat Uang Haram SPPD Fiktif ke Ambon

×

Jaksa Siap Boyong Penikmat Uang Haram SPPD Fiktif ke Ambon

Sebarkan artikel ini

Sinsu Bantah Keterangan di Ruang Sidang

Kasi Intel Kejari Saumlaki, Agung Nugroho.
Kasi Intel Kejari Saumlaki, Agung Nugroho. Dia menyebut JPU siap menghadirkan para saksi di Sidang Tipikor SPPD Fiktif BPKAD KKT. -f: DOK SP-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT Agung Nugroho menegaskan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kepada pihak-pihak dari anggota DPRD, Inspektorat hingga BPK untuk dihadirkan nantinya pada persidangan berikut.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

“Iya mereka kita jadwalkan panggil untuk bersaksi pada sidang berikutnya,” tandas Agung, Selasa (21/10/2023).

Dia menegaskan itu menanggapi permintaan Majelis Hakim pada sidang korupsi SPPD Fiktif di BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Senin (20/11/2023) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Hakim memerintahkan untuk menghadirkan pihak-pihak yang ikut menikmati uang korupsi SPPD fiktif dari saksi maupun terdakwa, sebagai saksi pada sidang selanjutnya.

Menurut Agung Nugroho, JPU telah menyusun jadwal bagi para saksi-saksi yang tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara pihak-pihak yang namanya di sebutkan dan di anggap penting oleh Majelis Hakim untuk hadir, pihaknya siap menghadirkan mereka.

“Ya kita panggil yang ada di BAP saja dulu. Jika keterangannya penting dan di butuhkan bisa saja di panggil yang bersangkutan jadi saksi di persidangan,” ujarnya.

SIAP BERSAKSI

Sementara itu, Ivonilla K Sinsu, salah satu anggota DPRD KTT yang nama di sebut dalam sidang di PN Ambon menerima aliran dana, membantahnya.

“Siapa sih Albyan ? Jangankan namanya, roman mukanya tuh sangat asing bagi Saya. Saya pikir di dari dunia mana. Apalagi uang yang dia bilang berikan ke saya. Saya saja tidak mengenal dia dan tidak pernah ketemu dia,” tandas Sinsu saat memberikan keterangan pers di Saumlaki, Selasa (21/11).

Pemberitaan media menyebut kesaksian Albyan Touwelly mengaku pernah di perintah mengantarkan uang kepada sejumlah anggota DPRD setempat.

Hal ini juga dibenarkan oleh terdakwa mantan Kepala BPKAD Yonas Batlayeri, maupun mantan Sekretaris BPKAD Maria Goreti Batlayeri.

“Saya siap bersaksi di pengadilan. Saya ingatkan saksi maupun terdakwa yang sengaja memfitnah, agar dapat menyertakan bukti dan harus di uji dan di buktikan dalam jalur hukum,” ingat dia.

Dia menyebut, jangan lantaran sudah puyeng plus bingung mempertangung jawabkan uang milyaran rupiah ini, lalu mengarang bebas yang akhirnya fitnah dan bisa berdampak hukum.

Baca Juga:

Ini Nama Oknum BPK RI Penerima Uang Haram SPPD Palsu : https://sentralpolitik.com/ini-nama-oknum-bpk-ri-penerima-uang-haram-sppd-palsu-kepulauan-tanimbar/

“Saya siap bersaksi di pengadilan nanti,” tegasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *