Jaksa Siap Boyong Penikmat Uang Haram SPPD Fiktif ke Ambon

Sinsu Bantah Keterangan di Ruang Sidang

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT Agung Nugroho menegaskan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kepada pihak-pihak dari anggota DPRD, Inspektorat hingga BPK untuk dihadirkan nantinya pada persidangan berikut.

“Iya mereka kita jadwalkan panggil untuk bersaksi pada sidang berikutnya,” tandas Agung, Selasa (21/10/2023).

Dia menegaskan itu menanggapi permintaan Majelis Hakim pada sidang korupsi SPPD Fiktif di BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Senin (20/11/2023) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Hakim memerintahkan untuk menghadirkan pihak-pihak yang ikut menikmati uang korupsi SPPD fiktif dari saksi maupun terdakwa, sebagai saksi pada sidang selanjutnya.

Menurut Agung Nugroho, JPU telah menyusun jadwal bagi para saksi-saksi yang tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara pihak-pihak yang namanya di sebutkan dan di anggap penting oleh Majelis Hakim untuk hadir, pihaknya siap menghadirkan mereka.

“Ya kita panggil yang ada di BAP saja dulu. Jika keterangannya penting dan di butuhkan bisa saja di panggil yang bersangkutan jadi saksi di persidangan,” ujarnya.

SIAP BERSAKSI

Sementara itu, Ivonilla K Sinsu, salah satu anggota DPRD KTT yang nama di sebut dalam sidang di PN Ambon menerima aliran dana, membantahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *