Jaksa Sita Aset 6 Tersangka SPPD BPKAD Tanimbar

Penahanan Seusai Hitung Nilai Aset

SAUMLAKI (SentralPolitik) _ Untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp6,6 milyar dari kasus dugaan korupsi penyalagunaan SPPD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menyita aset para tersangka perkara ini.
Langkah Kejari ini diambil pada Jumat (28/7).

Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, kepada media ini menjelaskan bahwa tim baru menyita aset milik 4 tersangka dari 6 tersangka. Lantaran dua tersangka yakni mantan Sekretaris BPKAD MGB dan LM masih berada di luar daerah.

Ke-4 tersangka tersebut yakni Kepala BPKAD JB, Bendahara Pengeluaran KS, Kepala Bidang Perbendaharaan KYO, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD LM, serta Kabid Aset LEL.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka JB, tersangka KS tersangka KYO, tersangka LM dan tersangka LEL,” kata Agung.

Dalam keterangannya, aset-aset yang disita merupakan aset yang tercatat sejak tahun 2020 keatas.

Diantaranya untuk tersangka JB, disita 1 buah sepeda motor solo Tahun 2021 nomor polisi DE 5418 EA, 1 buah sepeda Motor merk Honda Model Solo, 1 bidang tanah luas 1.133 m2 di Desa Kabiarat (2022).

Selain itu, 1 bidang tanah luas 484 m2 Desa Kabiarat (2021), 1 (satu) bidang tanah luas 475 m2 Desa Kabiarat (2021) ,1 bidang tanah luas 6.574 m2 di Desa BOMAKI (2020), 1 (satu) bidang tanah luas 3.000 m2 di Desa BOMAKI (2020),
1 bidang tanah luas 1.288 m2 di Desa Lermatang (2020).

ASET TSK

Untuk tersangka KYO, jaksa penyidik menyita 1 set Sofa pembelian tahun 2022. Tersangka KS, jaksa menyita 1 buah Mobil Merek Daihatsu Terios Tahun pengeluaran 2021 dengan nomor polisi DE1907E.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar