AMBON, SentralPolitik.com _ Jaksa Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Engelbertus alias Kiong. Kiong adalah pelaku korupsi proyek pekerjaan Rumah Sakit Pratama (RSP) Marlasi, Kepulauan Aru yang mangkrak.
—
Bertindak sebagai Eksekutor, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian. Selain itu Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasi Intel Faisal Adhyaksa dan staf pidsus.
Turut menyaksikan eksekusi ini, istri terpidana Selvi Lamongan dan keluarganya, Lurah, Ketua RT dan masyarakat yang berada di seputaran objek tanah, Rabu (25/9/2024).
‘’Eksekutor telah melaksanakan sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pd Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/pid.sus/TPK/2024/PN.Amb tgl 14 juni 2024,’’ terang Siagian.
Amar putusan Tipikor berbunyi, menjatuhkan pidana terdakwa 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp. 300 juta, pidana kurungan 3 bulan dan menghukum terpidana membayar uang Pengganti Rp. 2.2 Miliar.
Berikutnya membayaran denda keterlambatan sebesar Rp 906.265.000 dan telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (Incraht).
Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Marlasi, Kabupaten Kepulauan Aru tahun berasal dari anggaran tahun 2017.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga:
Jaksa Tahan Tiong, Tersangka Korupsi RS Marlasi Kepulauan Aru; https://sentralpolitik.com/jaksa-tahan-tiong-tersangka-korupsi-rumah-sakit-marlasi-kepulauan-aru/
Telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan terpidana Engelbertus alias Kiong yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.847.719.038,98. (*)