AMBON, SentralPolitik.com _ Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun anggaran 2016 oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, Senin( 26/8/2024).
—
Rumah khusus ini sedianya untuk anggota TNI dan Polri yang bertugas di kawasan rawan konflik.
Kedua tersangka itu yakni AP dan DS. AP adalah pegawai BP2P sementara DS merupakan Kontraktor dari PT. Polawes Raya.
Sebelum menahan keduanya, penyidik memeriksa sejak pukul 10.00 WIT sebagai saksi, kemudian dengan kecukupan data Jaksa meningkatkan sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi mengatakan Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus oleh PT. Polawes Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.180.268.000.
Dan itu untuk pembangunan rumah khusus pada 4 Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dan 2 Desa di Kabupaten Maluku Tengah.
Masing-masing desa mendapat 2 Kopel (4 rumah type 45) sehingga jumlah total untuk 6 (enam) Desa sebanyak 12 Kopel (24 rumah type 45).
‘’Tujuan pembangunan rumah khusus Maluku IV tersebut untuk Anggota TNI/Polri pada desa- desa yang sering berkonflik di Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah,’’ kata Rahyudi.
KERUGIAN NEGARA
Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugikan sebesar Rp. 2,8 miliar berdasarkan perhitungan Inspektorat Maluku dan pertimbangan penyidik serta alat bukti pendukung lainnya.
“Karena itu kepada para tersangka penyidik melakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” katanya.
Kepada para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
Setelah Pattisahusiwa Giliran Jaksa Eksekusi Tuhepaly; https://sentralpolitik.com/setelah-pattisahusiwa-giliran-jaksa-eksekusi-tuhepaly/
Selain itu Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Respon (1)