Tipikor

Jaksa Terima Tiga Tersangka Korupsi Alkes Buru; Kerugian Negara Rp. 2,8 M

×

Jaksa Terima Tiga Tersangka Korupsi Alkes Buru; Kerugian Negara Rp. 2,8 M

Sebarkan artikel ini
Tersangka Alkes
Kejati Maluku menerima penyerahan tiga tersangka korupsi Alkes Kabupaten Buru. F: Humas Kejati-

AMBON, SentralPolitik.com  _ Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Pidsus dan Kejaksaan Negeri Buru menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti perkara korupsi Pengadaan Alat Kesehatan/ Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan para tersangka Proyek Tahun Anggaran 2021 itu pada, Kamis (09/1/2025) di Kantor Kejati Maluku.

Kepala Seksi Penuntutan Rozali Afifudin, S.H.,M.H yang mengkoordinir Tim Penuntut Umum yakni Grace Siahaya, Nurnita Tehuayo dan Adrian Wahyu Ramadhan, S.H, memastikan telah menerima penyerahan.

Tiga tersangka itu masing-masing “IU” selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan/ Pengguna Anggaran (PA).

Berikutnya, “DS” mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekertaris Dinkes Buru. Ia juga mantan Pejabat Penatausahan Keuangan-SKPD.

Dan “AS” selaku Pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya yang melakukan penampungan uang miliaran rupiah dari proyek Dinas Kesehatan tersebut.

Proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru senilai Rp. 9,618 miliar. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kerugian negara sesuai audit BPK RI di kasus ini sebesar Rp 2.869.690.889,00. Tersangka AS selama ini menampung uang haram itu.

PENAHANAN

Kasi Pemkum dan Humas Kejati, Ardi SH mengaku telah menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Penuntut Umum telah menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari Penyidik Ditreskrimsus dengan identitas “IU”, “DS” dan “AS,” ungkap Kasi Penkum.

Para tersangka terancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU 20-2001 tentang Perubahan UU 31-1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHPidana.

Selanjutnya penuntut menggiring para di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung 09 Januari 2025 sampai 28 Januari 2025.

Baca Juga:

Jaksa Tahan 2 Pejabat Dinas PU Maluku Terkait Korupsi Dana SMI; https://sentralpolitik.com/jaksa-tahan-2-pejabat-dinas-pu-maluku-terkait-korupsi-dana-smi/

‘’Penahanan sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk menjalani persidangan,’’ tutup Ardi. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *