Tipikor

Jaksa Tetapkan Yoke Lololuan & Karel Lusnarnera Tersangka Korupsi di PT Tanimbar Energi

×

Jaksa Tetapkan Yoke Lololuan & Karel Lusnarnera Tersangka Korupsi di PT Tanimbar Energi

Sebarkan artikel ini

Sebagian Uang Korup Diduga Dipake Ikut Munas Partai Nasdem

Logo PT Tanimbar Energi
Logo PT Tanimbar Energi, Perusahaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. F:IST-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Kejaksaan Negeri  Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan penyertaan modal kepada PT. Tanimbar Energi (TE) tahun 2020 – 2022.

Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Utama TE, Johanna Joice Julita Lololuan alias Yoke dan Direktur Keuangan TE Karel F.G.B Lusnarnera.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Kedua tersangka ini tercatat menjabat di perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak 2019 – 2023.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan setelah ekspose internal dan menemukan alat bukti yang cukup,” kata Kajari KKT Dadi Wahyudi, yang dirilis Bagian Penkum Kejati Maluku, Senin (14/4/2025).

Kerugian negara sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian  dalam perkara tipikor ini sebesar Rp6.251.566.000.

Kedua tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan dana penyertaan modal pada PT TE  yang bersumber dari APBD KKT tahun anggaran  2020 hingga 2022.

“Lololuan dan Lusnarnera di duga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tandas Kajari.

Dalam rilis yang diterima, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka pada hari Senin (14/42025) sekitar pukul 10.00 WIT di Kejari KKT.

PENETAPAN TERSANGKA

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri KKT Nomor: PRINT–203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.

Jaksa Penyidik telah mendapatkan 2 orang tersangka yaitu : Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, selaku Direktur Utama PT Tanimbar Energi Tahun 2019-2023.

Jaksa menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/Q.1.13/Fd.2/04/2025, tanggal 14 April 2025

Sedangkan Lusnarnera, selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, sebagai tersangka sesuai Surat Nomor: B-02/Q.1.13/Fd.2/04/2025, tanggal 14 April 2025.

Para tersangka telah melanggar :

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU 31 -1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20 – 2001 tentang Perubahan atas UU 31 -1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU 31-1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20-2001 tentang Perubahan atas UU 31-1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

IKUT MUNAS NASDEM

Sumber media ini menyebutkan kalau Yoke Lololuan adalah mantan Ketua KPU Maluku Tenggara Barat (Sekarang KKT).

Saat Pilkada KKT, Lololuan turut berjasa memenangkan Petrus Fatlolon sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar.

Saat Fatlolon berkuasa, ia menunjuk Lololuan sebagai Direktur Utama PT Tanimbar Energi, setelah Lololuan purna tugas dari KPU KKT.

Sejumlah dana daerah kemudian meluncur ke perusahaan milik pemerintah daerah itu.

Sumber-sumber media ini menyebutkan kalau dana penyertaan modal itu hanya sebentar masuk ke rekening perusahaan, namun kemudian lenyap di korup.

Selain sebagai Direktur, Fatlolon yang menjabat Sekretaris DPW Nasdem Maluku ini juga memboyong Lololuan jadi pengurus Partai Nasdem di Kepulauan Tanimbar.

Sumber kembali menyebut dari Rp6,2 yang dikorupsi sebagian dana itu dipake untuk menghadiri Munas Partai Nasdem di Jakarta beberapa waktu lalu.

‘’Iya, memang saat Munas Nasdem, tiket pesawat pengurus Nasdem KKT maupun Propinsi Maluku ditanggulangi oleh Sekretaris DPW,’’ kata salah satu peserta.

Baca Juga:

Jaksa Geledah Kantor PT Energi, Perusahaan di Era Petrus Fatlolon;  https://sentralpolitik.com/jaksa-geledah-kantor-pt-tanimbar-energi-perusahaan-di-era-petrus-fatlolon/

Selesai Munas, malah sebagian peserta sempat tercecer di Jakarta, menunggu tiket. ‘’Tapi pa sek akhirnya berikan kita tiket pulang sampai di Ambon,’’ katanya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *