Jaksa Tuntut Kepala BPKAD KKT 8 Tahun Penjara, Anak Buahnya Menangis

AMBON, SentralPitik.com _ Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tututan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.

JPU menuntut keenam terdakwa ini dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing.Tuntutan terbesar untuk Kepala BPKAD Yonas Batlayeri. Jaksa menuntut ia dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta uang pengganti Rp1,2 milyar lebih.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran BPKAD Kristina Sermatang  dengan hukuman pidana selama 7  tahun, denda Rp300 juta. Bila tidak membayar denda, diganti pidana kurungan 3  bulan dan membebani dia  uang pengganti Rp193 juta lebih.

Selanjutnya, Sekretaris BPKAD, Maria Goreti Batlayeri dengan 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Bila terdakwa tidak membayar denda, diganti pidana kurungan selama 3 bulan dan uang pengganti Rp865 juta.

ENAM TAHUN

Sementara ketiga terdakwa lainnya setara kepala bidang yakni Kristina Yoan Oratmangun selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Dengan uang pengganti sebesar Rp788 juta lebih.

Begitu juga terdakwa Liberata Malirmasele, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD dengan 6 tahun dan denda Rp251 juta lebih. Tuntutan 6 tahun kurungan juga berlaku untuk Terdakwa Letharius Erwin Laiyan selaku Kabid Aset BPKAD, dengan denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti Rp351 juta.

‘’Bila ketiga terdakwa ini tidak membayar denda tersebut maka menggatikannya dengan pidana kurungan selama 3  bulan kurungan,’’ tandas JPU dalam sidang.

MENANGIS

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon dengan Hakim Ketua Wilson Shriver, dengan Anggota Antonius Sampe Samine dan Agus Hairula, Rabu (24/1/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *