AMBON, SentralPolitik.com _ Jantje Kastanya, salah satu pegawai PD Panca Karya terancam dipecat dari pekerjaan yang sudah ia geluti selama ini.
Selain mabuk dan sering berbuat onar di Kantor, Kastanya sendiri telah melanggar Peraturan Perusahaan yang mengikat pimpinan dan karyawan Perumda Maluku itu.
Informasi media ini, Kastanya pernah berbuat onar di Kantor. Ia dilaporkan pernah menganiaya salah satu karyawan BUMN setempat.
Malahan, karena mabuk ia pernah melempari pimpinan BUMN dengan batu dan langsung melarikan diri.
Atas perbuatannya Polisi kemudian membekuk Kastanya dan menggiringnya ke Kantor Polsek Sirimau.
Di Kantor Polisi, Kastanya lunglai tak berdaya. Ia kemudian membuat pernyataan tertulis di atas materai 10.000.
‘’Tak akan mengulangi perbuatannya,’’ tegas Kastanya dalam pernyataan tertanggal 3 Januari 2024.
Dalam kantor PD Panca Karya, Kastanya ternyata memiliki hutang ratusan juta rupiah.
LANGGAR PP
Meski memiliki sejumlah sikap arogan Kastanya juga melanggar Peraturan Perusahaan (PP) PD Panca Karya.
Pada PP PD Panca Karya menyebutkan “Perusahaan dapat melakukan pemecatan terhadap pegawai bila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perusahaan.’’
Butir (k) menyebut ”membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan atau keluarga pemimpin yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.”
Sumber media ini menyebutkan kalau Kastanya telah mencemarkan nama baik perusahaan lewat pernyataannya di media online.
‘’Ia telah melakukan tudingan tidak mendasar sekaligus mencemarkan nama baik perusahaan dan pimpinan perusahaan,’’ kata sumber media ini, Rabu (9/4/2025).
Lantas apa komentar Direktur Panca Karya? Media ini saat menghubungi Rusdi Ambon SE MSi mengaku saat ini pihaknya belum mengambil sikap.
‘’Kita belum mengambil sikap,’’ singkatnya.
TUDINGAN MIRING
Soal tudingan keuntungan KMP Sardinela, ia sebutkan kalau jaman pemerintahan Karel Ralahallu kapal itu diserahkan Pemkab MTB (sekarang KKT).
Hanya saja dalam pengoperasiannya kapal itu mangkrak di tengah laut, karena kabupaten tidak memiliki modal untuk mengoperasikan kapal.
Rusdi Ambon yang akrab dengan Pa Puti ini menyebutkan kalau dirinya pernah ke Saumlaki melihat kondisi kapal tersebut. Kondisi kapal bak besi tua.
Dengan kondisi yang ada pihaknya kemudian menyurati Gubernur Maluku (Murad Ismail) untuk menarik kapal dengan kapasitas 750 GT itu ke Ambon.
Untuk mereparasi kapal ini butuh dana Rp.3,5 miliar dan waktu selama 2 tahun untuk kapal bisa beroperasi. PD Panca Karya berhutang silang ke PT Dok Wayame.
‘’Alhamdulilah kapal itu sudah bisa beroperasi,’’ katanya.
Menyangkut tuntutan gaji Kastanya yang belum lunas, ia jelaskan kalau saat Covid-19 memang sebagian karyawan hanya menerima 50 persen gaji.
Sejauh ini sudah 50 persen karyawan perusahaan yang memperoleh hak atas tunggakan 50 persen. Sisanya perusahaan akan melunasi bertahap sesuai kondisi keuangan.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan 5 Kapal di Hunimua-Waipirit; 13 Trip Naik Jadi 17 Trip; https://sentralpolitik.com/pemerintah-siapkan-5-kapal-di-hunimua-waipirit-13-trip-naik-menjadi-17-trip/
‘’Dia itu menuntut sisa 50 persen gaji, sementara dia berhutang ratusan juta. Jadi tentu kita berikan pada mereka yang tidak memiliki hutang supaya ada asas keadilan,’’ tuntasnya. (*)