Tipikor

JPU Sebut Ada Upaya Hentikan Perkara Tanimbar Energi; Sebelum Fakta Dibuka di Persidangan

×

JPU Sebut Ada Upaya Hentikan Perkara Tanimbar Energi; Sebelum Fakta Dibuka di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan
Sidang lanjutan perkara penyertaan modal PT Tanimbar Energi, Rabu (21/1/2026) di PN Tipikor Ambon. f:SS-

AMBON, SentralPolitik.com – JPU menyebut ada upaya menghentikan perkara Tanimbar Energi sebelum fakta dibuka di persidangan.

Penuntut Umum menegaskan itu saat sidang lanjutan perkara penyertaan modal PT Tanimbar Energi, Rabu (21/1/2026) di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon.

Pada kasus ini, Jaksa menyeret mantan Bupati Petrus Fatlolon, Direktur Utama Yohana Lololuan dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi Karel Lusnarnera.

Saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi atau keberatan para terdakwa, JPU Garuda Cakti Viratama, menegaskan kalau eksepsi menjadi instrumen awal sebuah gerbang perkara.

Eksepsi yang menentukan apakah sebuah perkara akan berlanjut ke pembuktian atau berhenti sebelum kebenaran benar-benar diuji.

“Dalam eksepsi, para terdakwa ini meminta agar hentikan perkara ini bahkan sebelum satu pun alat bukti diperiksa di persidangan.”

“Namun satu hal yang mendasar yakni eksepsi bukanlah ruang untuk menilai benar atau salahnya perbuatan pidana,” tegas Garuda.

Ketika keberatan telah menyentuh substansi perkara, mulai dari penilaian terhadap kebijakan, unsur kesalahan, kewenangan jabatan, hingga ada atau tidaknya kerugian negara.

Maka dari itu sesungguhnya perkara tersebut telah memasuki wilayah pembuktian.

“Padahal wilayah ini hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti secara terbuka di persidangan,” katanya.

Dalam jawabannya di hadapan Majelis Hakim, Penuntut Umum menegaskan bahwa sebagian besar dalil dalam eksepsi para terdakwa justru telah menyentuh jantung perkara.

Persoalan apakah suatu tindakan merupakan kesalahan administrasi semata atau telah berkembang menjadi perbuatan melawan hukum pidana bukanlah soal formalitas, melainkan persoalan substansi yang hanya dapat di uji melalui pembuktian.

TANGGUNG JAWAB

Perdebatan mengenai peran dan tanggung jawab para terdakwa dalam pengelolaan BUMD PT Tanimbar Energi juga menjadi sorotan utama.

Dalam konstruksi hukum pidana, jabatan dan kewenangan tidak pernah berdiri sendiri. Setiap kewenangan publik selalu melekat dengan tanggung jawab hukum.

Apakah kewenangan itu berjalankan secara sah atau justru disalahgunakan, tidak dapat menyimpulkan hanya dari argumentasi dalam eksepsi, melainkan harus pembuktian melalui rangkaian fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Hal serupa terlihat dalam eksepsi yang mempersoalkan audit kerugian negara. Di satu sisi, audit diperdebatkan sebagai dasar hukum penuntutan.

Namun di sisi lain, hukum pidana menempatkan audit bukan sebagai vonis akhir, melainkan sebagai alat bantu awal untuk membuka dugaan kerugian negara.

“Penilaian final mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, serta hubungan kausalnya dengan perbuatan para terdakwa, sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh fakta pengujian secara menyeluruh,” ingatnya.

UJI KEBENARAN

Bagi Penuntut Umum, penghentian perkara pada tahap eksepsi justru akan menutup ruang untuk menguji kebenaran materiil secara utuh.

Karena itu, Kejaksaan menegaskan komitmennya agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, sehingga seluruh dalil, bantahan, dan pembelaan dapat diuji secara terbuka, imparsial, dan adil di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga:

Sidang Perdana Petrus Fatlolon Digelar; Benang Kusut PT Tanimbar Energi Terkuak Rp. 625 M Cair Tanpa Dokumen Sah: https://sentralpolitik.com/sidang-perdana-petrus-fatlolon-digelar-benang-busuk-pt-tanimbar-energi-terkuak-rp625-m-cair-tanpa-dokumen-sah/

Sidang lanjutan akan berlangsung pada 29 Januari 2026 mendatang. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram