SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Mantan Pj Kepala Desa Ridool, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Domingus Salakay, akhirnya mendapat vonis penjara selama 2 tahun.
Sedangkan terdakwa Kaur Keuangan, Marlin Yunet Mehen mendapat putusan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Salakay juga mendapat hukuman densa Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp128 juta subsider 1,2 tahun kurungan.
Sementara Marlin mendapat putusan Rp50.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp123 juta subsider 1 tahun kurungan.
Keduanya, mendapat vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas I A Ambon. Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang, S.H memimpin sidang bersama dua Hakim Anggota
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 hingga 2019 di Desa Ridool.
MODUS OPERANDI
Modus operandi dalam tindak pidana ini meliputi penggunaan anggaran tanpa dukungan bukti riil, kegiatan fiktif, mark-up pembelanjaan.
Selain itu pelaksanaan program tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Adapun total dana desa yang disalahgunakan pada periode 2018–2019 mencapai Rp2.988.664.528,-,
Rinciannya pada tahun 2018 sebesar Rp1.478.991.556,59,- dan 2019 sebesar Rp1.509.672.972,-.
Terdakwa Dominggus Salakay menerima putusan, sedangkan terdakwa Marlin Yunet Mehen bersama Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.
Plt. Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Viratama menegaskan putusan ini menjadi cerminan komitmen penegakan hukum pada sektor pengelolaan keuangan desa.
Ia berharap memberi efek jera bagi aparatur pemerintahan desa lainnya agar dapat mengelola Dana Desa secara transparan, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Eksekusi pidana pokok, denda, maupun uang pengganti oleh Jaksa Eksekutor Kejari KKT sesuai amar putusan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Tim Intelijen akan terus memantau pelaksanaan pembayaran uang pengganti.
Baca Juga:
Dana Desa Kembali Makan Korban, Kali Ini Menimpa Kades dan Kaur Keuangan Desa Ridool: https://sentralpolitik.com/dana-desa-kembali-makan-korban-kali-ini-menimpa-kades-ridol-dan-kaur-keuangan/
‘’Sekaligus menyiapkan laporan perkembangan eksekusi secara periodik kepada Kejaksaan Tinggi Maluku,” tandasnya. (*)