AMBON, SentralPolitik.com _ Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persendian Kota Ambon, Joy Adriansz ditahan jaksa, Kamis (30/11).
-‐
Selain Andriaanz jaksa juga menahan tiga pegawai dinas itu masing-masing Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa dan Yerri Padang.
Keempat pegawai ini di sangkakan menggondol uang miliaran rupiah pada kasus Command Center Pemkot Ambon.
Sebelum di tahan, keempat orang ini menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di Kejaksaan Negeri Ambon.
Masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri.
Joy Adriansz sendiri menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIT, sementara tiga tersangka lainnya di panggil penyidik kejaksaan setelah pukul 10.00 WIT.
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka mereka di giring satu-satu ke mobil tahanan.
Baca Juga:
Walikota Dukung Langkah Kejaksaan Soal Kasus Kominfo: https://sentralpolitik.com/walikota-dukung-langkah-kejaksaan-soal-kasus-kominfo-kota/
Selanjutnya mereka di tahan di Rutan Waiheru Ambon. (*)
Respon (1)