PemerintahanTipikor

Kaesang Tinjau RSUD PP Magreti Ukularan, Ini Perjalanan Mandek Proyek itu

×

Kaesang Tinjau RSUD PP Magreti Ukularan, Ini Perjalanan Mandek Proyek itu

Sebarkan artikel ini
RSUD dr Magretti Ukularan Desa Bomaki Saumlaki.
RSUD dr Magretti Ukularan Desa Bomaki Saumlaki, sampai saat ini belum belum difungsikan. Rumput sudah memenuhi bangunan disana dan alat-alat kesehatan tidak diketahui keberadaannya. Diabadikan Jumat (7/7).-f:yanto-

12 Agustus 2020 lokasi Ukularan, Desa Lauran, Tanimbar Selatan menjadi saksi bisu dimulainya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) PP Magreti.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Hari itu berlangsung peletakan batu pertama RSUD oleh Wakil Bupati masa itu, Agustinus Utuwaly. Utuwaly merupakan partner Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon.

RSUD ini merupakan RS tipe B ini. Meski Covid masih melanda pekerjaan tahap I tetap berjalan.

Pembangunan gedung utama dan gedung penunjang, seperti instalasi gawat darurat, instalasi bedah pusat/centre, unit perawatan intensif atau ICU, instalasi radio diagnosi, instalasi kamar bersalin.

Selain itu instalasi rawat jalan, instalasi rawat inap, instalasi farmasi, instalasi pusat sterilisasi, instalasi laundry.
Berikutnya kamar jenazah, juga sarana penunjang, yaitu instalasi air bersih dan instalasi air kotor atau air limbah.

“Untuk tahap pertama ini, menelan anggaran dari DAK Kementrian Kesehatan sebesar Rp40 milyar,” sebut Direktur RSUD PP Magreti dr. Fuli Nuniary.
Ia menyebut itu dalam laporannya aat peletakan batu pertama berlangsung.

KENA PRANK

Sebulan sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai bupati 1 periode KKT, Petrus Fatlolon, memboyong para ASN Pemda KKT maupun tenaga P3K melakukan kerja Bhakti masal.
Kerja bakti berpusat di berdirinya bangunan RSUD Ukularan.

Pasalnya bangunan tersebut akan diresmikan.

Entah ada maksud apa dengan Bupati saat itu, peresmian dijadwalkan berlangsung tanggal 1 April. Momen hari dan tanggal itu, dunia menyebutnya dengan sebutan April Mop atau April Fools Day.

Di tanggal itu, orang-orang seakan ‘diperbolehkan’ berbohong atau melontarkan lelucon kepada orang lain, tanpa perlu merasa bersalah.
Dan hal itu terjadi di era kepemimpinan Petrus.

Dari sekian banyak tebarang kebohongan, salah satunya adalah pengoperasian RSUD PP Magreti Ukularan.

Dengan beralibi bahwa selain untuk memperindah lingkungan, bersih-bersih ini juga bertujuan untuk menghapus jarak para ASN, mulai dari kepala dinas, kabid, kasi, hingga para tenaga kontrak dengan Bupati Petrus di era itu.

“Saya ingin membangun hubungan emosional tanpa sekat dengan semua ASN, makanya hari ini kita sama-sama berbaur bersihkan rumbut liar dan memungut sampah agar menjadi bersih,” ujar Fatlolon ketika itu.

MEMAKSA RESMIKAN RSUD

Alhasil, ingin namanya dikenang pada setiap prasasti sejumlah fasilitas umum di Tanimbar, Petrus Fatlolon pun di hari Jumat 12 Mei 2022, 10 hari jelang berakhirnya masa jabatan dia, meresmikan sejumlah fasilitas publik di kecamatan Tanimbar Selatan dan Kecamatan Wertamrian.

Sejumlah fasilitas tersebut adalah tempat wisata danau Muru Lorulun, yang kini mangkrak. Padahal menelan dana dari APBD KKT hampir Rp50 milyar.

Kemudian Pasar Rakyat di Lorulun di Kecamatan Wertamrian, tugu ayam di Desa Sifanana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Tugu Gading Gajah di depan rumah dinas Bupati, Pasar Ngri Mase di Saumlaki, dan peresemian fasilitas dermaga penyebrangan Pelabuhan Ferry Saumlaki, serta peresmian RSUD PP Magretti Ukularan.

TIMBULNYA MASALAH

Pasca kursi kepemimpinan Bupati KKT berganti dari si Petrus ke Penjabat Bupati Daniel Edward Indey, sejumlah persoalan pun timbul terang benderang tentang sepak terjang Petrus mengelola uang daerah dan uang negara, khususnya pada masalah RSUD PP Magreti Ukularan.

Per 21 Oktober 2022 Ketua LP KPK Komisi Cabang Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jhon Solmeda (kini sementara menjalani masa tahanannya di Lapas Saumlaki), mengungkap fakta bahwa RSUD PP Ukularan dibangun negara melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan total anggaran DAK fisik Reguler Rp 70 Miliar.

Pembiayaan sebanyak 2 kali yaitu, tahun 2020 senilai Rp50 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp20 miliar.

Mega proyek puluhan milyar ini dikerjakan oleh beberapa perusahaan dengan total hutang mencapai Rp22 milyar. Dimana jumlah ini milik PT Gunayasa Dian Arhta.

Sejak paksa diresmikan sampai saat ini, RSUD itu tak bisa dipakai melayani masyarakat, lantaran Pemda KKT belum melunasi pihak penyedia atau kontraktor.
Berdasarkan data yang diperoleh lembaga yang dipimpinnya dari kantor KPPN Saumlaki, tercatat bahwa Transfer anggaran DAK tersebut sudah dikirimkan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Daerah KKT, 100 persen.

Hal inilah yang akhirnya membuat PT. Gunayasa Dian Artha, enggan menyerahkan kunci RSUD itu dan Berita Acara Serah terima bangunan dari pihak penyedia kepada Pemda KKT, karena belum melunasi sisa pengerjaan.

LAPOR KPK DAN APH

Temuan kasus dugaan korupsi kemudian telah dituangkan dalam bentuk laporan dan disampaikan secara resmi ke APH, baik di Kejaksaan RI, Kepolisian RI, KPK RI dan DPRD Provinsi Maluku. Dengan nomor Register : 04/DE-31/LP-DK/IV/2021 tanggal 15 April 2021.

Dalam laporan tersebut, terinci tentang dugaan korupsi yang mulai nampak pada akhir tahun anggaran 2020.

Dimana progres pekerjaan pada akhir Desember 2020 baru berkisar 30 persen hingga 40 persen.

Sementara proyek tahap I tahun anggaran 2020 ini baru dirampungkan pada sekitar medio Oktober 2021 lalu.

Meski progres pekerjaan belum selesai, anehnya pada bulan Juli 2021, pekerjaan kembali lagi dilanjutkan dengan pekerjaan tahap II dengan nilai proyek sekitar Rp20 miliar.

Padahal syarat pencairan anggaran proyek tahun berikutnya (2021) sebagaimana aturan main DAK yang tercantum dalam PerMenKeu nomor : 130/PMK.07/2019 yang diubah dengan PerMenKeu RI nomor : 198/PMK.07/2021 tentang PENGELOLAAN DAK FISIK, Pasal 37 ayat 1 ( huruf a, b dan c ), intinya menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan realisasi penyerapan dana pada tahun anggaran sebelumnya.

DUGAAN REKAYASA LAPORAN

Dengan fakta yang ada, LP KPK patut meduga bahwa Pemda KKT kepemimpinan Petrus Fatlolo telah melakukan rekayasa dokumen-dokumen laporan dan tidak sesuai amanat regulasi.

Pasca pandemi Covid-19 di Indonesia, yang kemudian mengubah mekanisme penyaluran anggaran DAK Fisik secara keseluruhan ke Kas Daerah, maka terbuka ruang sangat lebar bagi para mafia korupsi memainkan perannya.

Berdasarkan laporan kantor KPPN Saumlaki Tahun 2021, penyerapan DAK fisik Tahun Anggaran 2020 di KKT terealisasi 100 persen.

BOM WAKTU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Ketua Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Dian Patria menyebut kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD PP Magrety Ukurlan senilai Rp70 milyar sesuai laporan KPKN Saumlaki, bakal jadi “bom waktu”.

Hal itu diungkapkan Dian, lantaran dananya telah cair dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Daerah 100 persen di tahun 2021 lalu. Namun Rp22,4 milyar belum dibayar ke kontraktor atau penyedia barang dan jasa.

“Saya juga sedang putar otak dan cari akal agar jangan sampai negara tambah rugi. Sebab kasus penyalahgunaan anggaran DAK Penugasan ini bermasalah sehingga sampai saat ini, RSUD PP Magretti Ukurlaran tidak bisa difungsikan untuk layani kesehatan masyarakat karena uangnya disalahgunakan”, terangnya, Rabu (12/04/2023) lalu.

Menurut Patria, kasus ini begitu menyedihkan. Sebab rumah sakit merupakan sarana dasar kesehatan, tentu dibutuhkan masyarakat KKT.

“Jadi saya akan bicarakan kasus ini dengan teman-teman di BPK RI, Kemendagri maupun Kemenkeu RI,” tandas Patria.

ANCAM PIDANAKAN PEMDA

Lantaran hingga tahun 2023 ini, Pemda KKT tak dapat membayar hutang pekerjaan proyek pembangunan RSUD, mendorong sejumlah perusahaan, melalui kuasa hukum bakalan pidanakan Pemda.

Untuk diketahui, perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut yakni CV. Julion Jaya Pratama yang mengerjakan proyek pembangunan ruang radiologi, dengan sisa pembayaran, Rp454.401.150.

Selanjutnya CV. Eirene Citra Perkasa yang mengerjakan proyek pembangunan raungan PICU dan NICU. Hutang pemda kepada perusahaan ini sebesar Rp847.774.900 dan Rp708.380.400.
Kemudian ada CV. Jourdan yang mengerjakan proyek pembangunan ruang laboratorium, hutang Pemkab (Kurang bayar) kepada perusahaan sebesar Rp1.350.936.650.

Dan terakhir CV. Amika Join Konstruksi yang mengerjakan paket proyek pembangunan ruang IGD, dengan utang Pemkab kepada perusahaan tersebut sebesar Rp. 1.472.980.250.

Dengan demikian total hutang Pemkab KKT kepada rekan kelima proyek tersebut sebesar Rp8 miliar lebih.

Jumlah ini belum termasuk PT. Gunayasa Dian Artha berkisar Rp12 milyar. Alhasil jumlah keseluruhan hutang proyek DAK Kemenkes tuk proyek RSUD PP Magreti Ukularan senilai Rp22 milyar lebih.

FAKTA LAIN

Dari penelusuran media ini di bagian keuangan RSUD PP Magreti, terungkap bagaimana penyebab hingga Kemenkes mentransfer 100 persen uang puluhan milyar ke Kasda Pemda KKT.

Hal ini lantaran, di tahun 2020 tersebut, bertepatan dengan masa pandemi covid-19. Dengan demikian mekanisme transfer DAK berubah.

“Kalau biasanya ditransfer per tahap kegiatan yakni tahap I, II dan III. Akan tetapi karena pandemi, ditransferlah semuanya senilai Rp50 milyar ke Kasda di tahun 2020,” ujar Bagian Keuangan rumah sakit yang meminta namanya dirahasiakan.

Ia melanjutkan, pada tahun 2021 itulah, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yonas Batlayeri (kini menjadi terdakwa korupsi SPPD fiktif dengan kerugian negara Rp6,6 milyar tersebut), atas perintah “Sang Big Bos” menggunakan dana pembangunan rumah sakit ini untuk membayar kegiatan-kegiatan lain yang merupakan proyek dadakan hasil kamuflase Yonas dan Big Bos-nya.

Oleh sebab itu, akhirnya perpanjangan kontrak lagi untuk penyelesaian pembangunan rumah sakit dengan pihak kontraktor dengan 11 item pekerjaan.

“Nah setelah tuntas dikerjakan tahun 2022 itu, saat mau pembayaran, Pemda sudah tidak ada uang lagi. Dan tagihannya ya Rp22 milyar saat itu,” beber dia.

Baca Juga:

Kaesang Sambangi Tanimbar, Dorong RSUD Ukularan Segera Beroperasi: https://sentralpolitik.com/kaesang-sambangi-tanimbar-dorong-rsud-ukularan-segera-beroperasi/

 

Alhasil tahun 2023 ini, Pemda KKT harus anggarkan dari DAU untuk membayar hutang DAK tersebut.(*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *