Pemerintahan

Kajati Agoes SP dan Jajaran Hadiri Rapat Bersama Komisi III DPR RI

×

Kajati Agoes SP dan Jajaran Hadiri Rapat Bersama Komisi III DPR RI

Sebarkan artikel ini
Kajati Maluku
Kajati Maluku, Agoes SP dan jajaran saat Rapat bersama Anggota Komisi III DPR RI, Rabu (28/5/2025). F: Humas Kejati-

AMBON, SentralPolitik.com _ Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo bersama Pejabat Utama Kejati Maluku dan Kajari se-Maluku, mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi bertandang ke Maluku, yang dipusatkan di Mapolda Maluku Jl. Sultan Hasanudin Kota Ambon, Rabu (28/05/2025).

Sebelumnya, rombongan Komisi III tiba di Bandara Pattimura. Hadir saat penjemputan Kajati, Kapolda Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, Kepala BNN, Brigjen Pol. Deni Dharmapala serta jajaran Pimpinan OPD Maluku.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Dede Indra Permana Soediro, selaku Ketua Tim dan bersama 13 anggota Komisi III.

Reses Komisi III ini mengagendakan rapat dengan menghadirkan 3 Lembaga Hukum yakni Polda, Kejaksaan Tinggi dan Badan Nasional Narkotika Maluku.

Pembahasan soal Realisasi Anggaran 2024 dan Pagu Anggaran 2025 dalam rencana strategis dan program skala prioritas serta target PNBP 2025.

Selain itu, pembahasan terkait pengawasan terhadap pelaksanaan Tupoksi serta Evaluasi Kinerja Penegakan Hukum yang berorientasi pada pelayanan publik.

CAPAIAN KINERJA

Kajati Maluku bersama Wakajati dan jajaran membahas realisasi penggunaan anggaran 2024 serta kendala Kejati Maluku dan jajaran di daerah.

Selanjutnya solusi terkait dengan terciptanya supremasi hukum.

“Total penyerapan anggaran sebesar 92,71%, sedangkan pagu 2025 ini telah terserap 32,88% pe Mei 2025 yang telah di fungsikan untuk rencana strategis dan program skala prioritas. Sedangkan PNBP 2025 telah terealisasi 59,77 persen,” tuturnya.

Kejati Maluku beserta jajaran dalam rencana strategis meliputi Peningkatan efektivitas pengelolaan PNBP, Fokus pada kegiatan yang menghasilkan PNBP, Pendapatan dari penjualan barang rampasan dan Pengembalian uang negara dari kasus korupsi termasuk Target PNBP 2025 senilai Rp 4.395.734.000.

Sementara untuk Program Skala Prioritas, Kajati menjelaskan bahwa dirinya bersama jajaran akan terus melakukan Optimalisasi peningkatan PNBP, Optimalisasi kegiatan JMS & Jaga Desa.

Selanjutnya Optimalisasi pelaksanaan restorative justice termasuk Narkotika, Optimalisasi penanganan perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan pemulihan keuangan negara.

Serta optimalisasi pendampingan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya serta Optimalisasi peran Pengawasan sebagai penjamin mutu dan penjaga integritas.

Penanganan perkara selama 3 tahun terakhir, Kajati menyebut, Tipidum 2023 berhasil menuntaskan 331 Perkara SDA, Narkotika, TPPO dan ITE.

Sedangkan 2024 terjadi peningkatan signifikan yakni 363 perkara dan sebanyak 104 Perkara yang diselesaikan dalam tahun ini terhitung sampai Mei 2025.

Pose Bersama
Pose Bersama Kajati, Kapolda dan Kepala BNN bersama jajaran Komisi III DPR RI.

 

Sedangkan Perkara Pidsus 2023, pihaknya telah melakukan penyelidikan sebanyak 52 perkara, penyidikan sebanyak 56 perkara dan penuntutan sebanyak 36 Perkara.

Untuk 2024 penyelidikan sebanyak 52 perkara, Penyidikan (44) dan Penuntutan (23 Perkara).

‘’Sementara tahun ini hingga Mei 2025 terdata Penyelidikan 29 perkara, penyidikan 43 perkara dan penuntutan sebanyak 25 Perkara,’’ sebutnya.

“Kejati bersama jajaran telah melakukan upaya penegakan hukum dengan baik, walau berbagai hambatan termasuk keterbatasan SDM dan infrastruktur serta kondisi geografis wilayah kepulauan yang sulit dijangkau dengan keterbatasan operasional,” ungkap Kajati ASP.

Menindaklanjuti potensi AGHT, kata Kajati, kompleksitas kasus TPPU dan TPPO serta minimnya koordinasi antara APIP dan APH menjadi salah satu alasan terjadinya hambatan.

Namun beberapa solusi seperti adanya peningkatan sinergitas dalam bentuk kerjasama lintas instansi, pelatihan tematik Jaksa, penempatan jaksa fungsional hingga ke pelosok daerah serta pemanfaatan digitalisasi dalam proses hukum.

PEYELAMATAN UANG NEGARA

Kajati juga memaparkan fungsi kejaksaan dalam penyelamatan aset dan keuangan negara.

Pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara bidang Pidsus sebanyak Rp. 4.156.698.333,- (2023), Rp. 4.182.346.462,- (2024) dan Rp. 1.388.709.145,- (2025).

Bidang Datun pada 2024, berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp. 19.926.580.362.

Pada akhir pemaparan Agoes SP bersama jajaran berkomitmen akan terus memperkuat supremasi hukum, melindungi kepentingan negara dan masyarakat serta meningkatkan PNBP dan Optimalisasi Tugas serta fungsi lainnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram