AMBON, SentralPolitik.com – Kasus dugaan ilegal oil puluhan ton di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru makin menunjukan titik terang.
Kapal Spob Crocodile Deandy ternyata milik Labodo, salah satu pengusaha minyak tajir di Dobo.
Untuk menjalankan operandinya, sumber media ini menyebutkan kalau para pelaku menyewa kapal ‘Buaya’ itu dari perusahaan milik Labodo.
‘’Mereka sewa dengan biaya sebesar Rp. 20 juta,’’ kata sumber yang mewanti-wanti media ini menyembunyikan identitasnya.
Siapa yang menyewa kapal ini dari Labodo? Sumber ini enggan membeberkannya. Ia malah menyebut wartawan media ini bisa mengeceknya langsung pihak yang menangani kasus ini.
‘’Kami kira kalau penyidik menyelidiki kasus ini indentitas penyewa bisa terungkap. Begitu pun kamana saja kapal ini berlayar,’’ katanya.
Sumber ini menyebut kalau kapal Spob Crocodile itu baru selesai naik doking. Setelah turun dok, langsung melakukan operandi oleh para penyewa.
Kepemilikan kapal ini juga terungkap pada Dokumen dari Syahbandar alias Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Dobo.
Pada Surat Persetujuan Pengisian Bahan Bakar dengan nomor AL/028/5108/UPP.DOB-2025 tertanggal 24 Juli 2025 menyebutkan pemilik kapal.
Nahkoda kapal bernama Sofyan Kuera, sementara Pemilik/ Agen dari PT. Lancar Berkat Samudera. Perusahaan inilah milik Bos Labodo.
BOS AGUS
Siapa penyewa kapal ini? Sampai sekarang masih misterius. Namun dari pengakuan Nahkoda sebelumnya, nama Agus mencuat di kasus ini.
Media ini sebelumnya melansir kalau pada Sabtu (26/7/2025) kalau sesuai pengakuan Nahkoda Kapal, bos mereka bernama Agus.
‘’Kita hanya mendapat perintah dari Bos Agus,’’ kata Nahkoda sebelumnya.
Hanya saja Nahkoda yang belakangan di ketahui bernama Sofyan Kuera ini enggan menyerahkan nomor kontak Agus.
Ia hanya mengakui kalau Agus sementara mengurusi surat-surat ijin di Polres Kepulauan Aru.
Keterangan Nahkoda ini membuka peluang keterlibatan oknum-oknum tertentu. Sebab untuk ijin bunker maupun olah gerak kapal, tidak membutuhkan ijin dari kepolisian.
TIPU SYAHBANDAR
Pemilik dan penyewa kapal Spob Crocodile Deandy dilaporkan telah melakukan penipuan kepada Kepala Kantor UPP Kelas III Dobo.
Pasalnya, awalnya pemilik kapal melalui pegawai bernama Nero mengajukan ijin olah gerak kapal di dalam kolam Bandar ke Depot Pertamina Dobo.
Selain olah gerak, pemilik juga mengajukan ijin Bunker pada Depot Pertamina Dobo, Dermaga Pelabuhan Dobo.
Hanya saja setelah mengurus ijin, para pegawi tidak datang mengambil surat persetujuan dari Kepala Kantor UPP Kelas III Dobo di Kantornya.
Karena tidak datang mengambil surat itu, UPP Kelas III Dobo juga tidak dapat menyertakan pegawai untuk bersama-sama di Kapal dalam olah gerak maupun Bunker.
‘’Karena tidak datang ambil surat kita tidak bisa pantau mereka (kapal) kemana saja,’’ kata Plt Kepala Kantor UPP Kelas III Dobo, Ali Toto Raharusun.
Hal yang sama juga berlangsung di Depo Pertamina Dobo.
Baca Juga:
Kasus Ilegal Oil di Dobo Makin Terang, Kapal Crocodile Pemain Utama: https://sentralpolitik.com/kasus-ilegal-oil-di-dobo-makin-terang-kapal-corcodile-pemain-utama/
Penanggung Jawab Distributor Minyak Etus Siahaya mengaku pada 24-29 Juni 2025, kapal tersebut tidak pernah datang mengambil BBM dari Depot Pertamina Dobo. (*)