AMBON, SentralPolitik.com – Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Maluku Kombes Jemi Junaidi mengakui nilai tes psikologi Bripka Stefanus Pieter Tentua saat seleksi pendidikan Sekolah Inspektur Perwira (SIP) dibawah standar passing grade atau ambang batas minimum.
Meski begitu, dalam sidang penentuan kelulusan akhir, Bripka Tentua tetap dinyatakan lulus terpilih untuk mengikuti pendidikan SIP tahun 2026.
Tahapan tes psikologi seleksi SIP berlangsung Selasa (16/12/2025) lalu di dua lokasi yaitu SMA Negeri 2 Ambon dan SMP Kristen YPKPM Ambon.
Informasi media ini, soal tes psikologi mengacu pada Peraturan As Kapolri Bidang SDM Nomor 4 Tahun 2017 tentang pelaksanaan tes psikologi calon peserta pendidikan pengembangan kepolisian negara republik indonesia.
Berdasarkan informasi yang tersedia, nilai minimal tes psikologi untuk seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Polri adalah 61 dalam skala 0-100.
Peserta yang memperoleh nilai dibawah 61 (masuk kategorikan TMS – Tidak Memenuhi Syarat) dinyatakan gugur.
Nilai tes psikologi Bripka ST, anggota Satuan Brimob Polda Maluku ini tidak mencapai angka 61 sebagai nilai ambang batas minimum atau passing grade.
AKUI BENAR
“Berkaitan dengan tes psikologi, memang apa yang disampaikan rekan-rekan (media) nilainya di bawah passing grade itu memang benar,” ujar Jemi.
Memberikan keterangan kepada wartawan di ruang Humas Polda Maluku, Jumat (9/1/2026). Turut mendampingi Kabid Humas, Kombes Rositah Umasugi.
Tapi, meski nilai tes psikologi di bawah passing grade, katanya, Bripka ST tetap dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Dasarnya adalah Bripka Tentua merupakan penerima penghargaan Kapolri dan kuota Mabes Polri.
‘’Keputusan Kapolri mengatur bahwa bagi peserta seleksi Pendidikan SIP Angkatan ke-55 dan ke-56 Tahun Anggaran 2026 sebagai penerima Penghargaan Kapolri atas kinerja, prestasi dan kuota Mabes Polri, tetap mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dapat bersifat pemetaan (mapping),” jelas Jemi.
Kombes Jemi beberkan, bisa ada pengecualian bagi anggota penerima penghargaan Kapolri dinyatakan tidak memenuhi syarat, bila ada beberapa hal.
Kecuali apabila ditemukan ada penyakit yang membahayakan jiwa peserta didik, menular atau mengganggu pelaksanaan pendidikan, memiliki permasalahan hukum.
Selanjutnya, pelanggaran kode etik profesi Polri maupun peraturan disiplin anggota Polri maka dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sementara Bripka Tentua merupakan salah satu personil Polri penerima penghargaan Kapolri sehingga mendapat sifat pemetaan dalam proses seleksi SIP.
“Nah Bripka Tentua salah satu penerima Penghargaan dari bapak Kapolri, dimana sifatnya pemetaan.’’
‘’Sehingga ketika yang bersangkutan mungkin tidak memenuhi passing grade pada tahapan psikologi, maka tetap lanjut,” ungkapnya jebolan Akpol tahun 1996 ini.
Penghargaan Kapolri tertuang dalam Keputusan Kapolri melalui AS SDM yang mana tertera di Surat Nomor 710/XII/2025 SSDM.
Dalam surat tersebut, Jemi sampaikan ada dua personil penerima penghargaan Stefanus Pieter Tentua dan Erol Manuhutu.
Menyoal informasi Bripka ST tidak mengikuti tahapan seleksi Tes Pengetahuan Kepolisian, Jemi membantahnya. Ia akui ST mengikuti seluruh tahapan seleksi.
“Apa yang disampaikan di pemberitaan mohon maaf sekali lagi itu tidaklah benar, karena yang bersangkutan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan,” tukas Jemi.
BeTAH
Kabid Humas Kombes Rositah Umasugi menegaskan ST telah melalui seluruh tahapan seleksi SIP sesuai aturan yang berlaku dari awal hingga akhir
Seleksi sendiri berlangsung dengan menjunjung tinggi prinsip BeTAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis).
Semua item seleksi diikuti secara lengkap dan yang bersangkutan dinyatakan lulus, serta mendapatkan penghargaan dari Bapak Kapolri.
“Perlu kami jelaskan bahwa seleksi ini berkaitan dengan sekolah pengembangan. SIP ini masuk dalam sekolah pengembangan seperti SESPIM, SESPIMA,” jelas Rositah.
Mengenai informasi yang menyebutkan bahwa ST tidak mengikuti tes Pengetahuan Kepolisian, kata mantan Wadir Binmas ini menyebut hal tersebut tidak benar.
Mekanisme tes pengetahuan kepolisian memang ada dalam beberapa sesi (pagi, sore, dan hari berikutnya), sehingga kemungkinan adanya perbedaan informasi di lapangan.
“Kami pastikan dengan dasar adanya daftar hadir, tanda tangan kehadiran, yang bersangkutan terbukti mengikuti tes pengetahuan kepolisian serta tes berikutnya berkaitan dengan pengetahuan umum,” tukasnya.
Baca Juga:
Perwira Minta Kapolda Maluku Telusuri Dugaan Kecurangan Seleksi Perwira Polisi: https://sentralpolitik.com/perwira-minta-kapolda-maluku-telusuri-dugaan-kecurangan-seleksi-perwira-polisi/
Terkait dugaan kecurangan, Rositah yang pernah menjabat Kapolres Maluku Tengah ini tegaskan tidak terdapat manipulasi dalam proses seleksi ini. (*)






