AMBON, SentralPolitik.com _ Ketua dan Sekretaris Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) Tanimbar Utara kasih pulang uang negara yang diterima dari dana SPPD Fiktif Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
—
Pengembalian Uang Ke Kas Negara berlangsung di Kantor Sinode GPM itu Jumat (19/4). Kasi Pidsus Kejari Tanimbar, Stendo Sitania yang menerima Jumat (19/4).
Ketua Sinode GPM, Elifas Maspaitella turut menyaksikan pengembalian uang negara yang belakangan ternyata merupakan hasil korupsi itu.
Langkah ini merupakan komitmen GPM pada pemberantasan tindak pidana Korupsi
Tercatat Sekda KKT, Ruben Mariolkpssu dan Bendahara Petrus Masela sebagai pelaku dan saat ini sidang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon.
Sesuai fakta hukum di Pengadilan Tipikor 21 Maret 2024, dana yang diberikan Bupati Petrus Fatlolon sebagai bantuan transportasi pada tahun 2020, ternyata bersumber dari dana korupsi SPPD fiktif.
TEGASKAN KOMITME SINODE
Ketua Klasis GPM Tanimbar Utara, Pdt. Z. Slarmanat, menyatakan kalau pihaknya baru mengetahui bahwa dana itu bersumber dari dana korupsi.
‘’Sebagaimana BAP, terdapat dana sebanyak Rp. 25 juta uang transport dari Bupati kepada para Pendeta di Tanimbar Utara. Masing-masing menerima satu juta rupiah,’’ kata Pdt Z Slarmanat melalui release dari Sinode GPM kepada media ini Jumat (19/4/2024).
“Kami sudah sampaikan secara resmi kepada MPH dan setiap penerima dana itu. Sesuai petunjuk MPH, dana tersebut kami kumpulkan lagi dari para penerima dan hari ini (19/4) kami kembalikan kepada jaksa,’’ terang Slarmanat di ruang kerja Ketua Sinode GPM.
Ketua Sinode, Pdt Elifas Maspaitella menegaskan dengan pengembalian ini, GPM menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap pemberantasan korupsi.
Pihaknya juga meminta agar kejaksaan mengusut kasus ini secara transparan. Harus ada sanksi hukum mengikat dan berimbang kepada setiap pelaku tindak korupsi.
“Kami berharap, sebagaimana komitmen GPM dan juga Kejari Tanimbar dalam pemberantasan Tipikor, ada sanksi bagi mereka yang melakukan tindakan Korupsi,’’ tegas Maspaitella.
Ia juga memohon dengan pengembalian dana ini, tidak perlu lagi ada polemik di level masyarakat.
‘’Kami meminta semua lapisan masyarakat memberi dukungan kepada aparat kejaksaan dan pengadilan untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan adil,“ harap Ketua Sinode.
PENYITAAN
Terpisah, Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Saumlaki, Stendo Sitania mengakui telah menerima uang itu.
‘’Pada Jumat, 19 April 2024 di Kantor Sinode GPM, telah dilakukan penyitaan terhadap barang/ benda yaitu uang tunai sejumlah Rp 25 juta,’’ katanya kepada media ini.
Ia menyebut penyitaan itu sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sehubungan dengan Tipikor pada SPPD fiktif pad unit Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.
Baca Juga:
Satu Pesawat dengan Ruben, Ini Pesan Uskup Amboina ; https://sentralpolitik.com/satu-pesawat-dengan-ruben-ini-pesan-uskup-amboina/
Rinciannya Rp 10 juta dari Pendeta Zenas Johanis Slarmanat, S.Th dan Rp 15 juta dari Pendeta Yun Lopulalan. Selanjutnya pihaknya akan menyetor uang itu ke rekening RPL Kejari KKT. (*)