Tipikor

Kejaksaan Agung RI Terus Pantau Kasus UP3 Tanimbar

×

Kejaksaan Agung RI Terus Pantau Kasus UP3 Tanimbar

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung RI ikut mengawasi penanganan perkara dugaan tipikor Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. f:NET-

AMBON, SentralPolitik.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini memasuki fase krusial.

Akan ada status baru bagi mereka yang berada di balik kasus ini.

Informasi media ini dari sumber internal Kejaksaan Agung RI menyebutkan, perkara yang menyeret nama Agustinus Thiodorus ini menjadi atensi serius Korps Adhyaksa di tingkat pusat.

Perhatian itu ditandai dengan pelaksanaan zoom meeting awal antara Kajati Maluku, Rudi Irmawan bersama jajaran asistennya dengan pihak Kejagung, Selasa (27/1/2026).

“Iya, baru selesai zoom, ya tenang saja, UP3 salah satunya. Tidak lama lagi kasus ini segera naik status,” tandas dia.

Dalam pertemuan itu, Kejati secara khusus melaporkan perkembangan penanganan sejumlah perkara Tipikor strategis di wilayah hukum Maluku, termasuk kasus UP3 Kepulauan Tanimbar.

Sumber menyebutkan, kasus UP3 dalam forum pelaporan langsung ke Kejagung menandakan bahwa perkara ini tidak lagi dipandang sebagai kasus rutin daerah.

Sebaliknya, terdapat indikasi kuat skema pembayaran UP3 memiliki kompleksitas tinggi, baik dari sisi kebijakan anggaran, relasi aktor, maupun potensi kerugian keuangan negara.

PEMERIKSAAN INTENSIF

Nama Agustinus Theodorus, yang dikenal sebagai pengusaha dengan pengaruh kuat di Kepulauan Tanimbar, disebut-sebut menjadi salah satu pihak yang diperiksa secara intensif dalam rangka pengusutan alur UP3.

Namun hingga kini, Kejaksaan belum menetapkan status hukum pihak-pihak terkait, dengan alasan masih mendalami konstruksi perkara dan alat bukti.

“Pelaporan langsung ke pusat menunjukkan bahwa Kejati Maluku diminta memastikan penanganan perkara ini berjalan profesional, terukur, dan tidak menyisakan celah hukum,” ujar sumber yang memahami proses tersebut.

Kejaksaan Agung, lanjutnya, menaruh perhatian khusus pada pola UP3 yang diduga sebagai mekanisme tidak wajar dalam penyelesaian kewajiban daerah.

Selanjutnya berpotensi menyimpang dari ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Karena itu, katanya, perkembangan kasus ini pasti akan terus mendapat pantauan secara ketat dari Jakarta.

Sebab kasus UP3 Kepulauan Tanimbar kini tidak lagi berdiri sendiri di tingkat daerah, melainkan telah masuk dalam radar pengawasan langsung Kejagung RI.

Baca Juga:

Ungkap Kasus RSUD dan UP3 Pemuda Katolik Harap Jaksa Transparan Seret Fatlolon dan Theodorus: https://sentralpolitik.com/ungkap-kasus-rsud-dan-up3-pemuda-katolik-harap-jaksa-transparan-seret-fatlolon-dan-agus-theodorus/

Sementara itu, pihak Kejati Maluku sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait hasil zoom meeting tersebut. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram