SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar memusnahkan ratusan barang bukti dari 22 Perkara Pidana umum.
Barang bukti ini berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti (BB) berlangsung di Halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (25/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari KKT Garuda Cakti Viratama dalam rilisnya merinci barang bukti itu dari 22 perkara pidana dengan jenis perkara.
Seperti pencabulan, pembunuhan, perjudian, kekerasan, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, perkara narkotika dan perkara obat-obatan ilegal.
Adapun barang bukti itu meliputi pakaian yang terkait perkara tindak pidana, obat-obatan ilegal sebanyak 31 jenis, tiga linting ganja, 0,5 gram sabu.
Selanjutnya bahan bakar minyak, serta berbagai barang bukti lainnya dari masing-masing perkara.
Sebagai saksi dalam pemusnahan dari unsur aparat penegak hukum, baik Kejati Maluku, Asisten Tindak Pidmil, Kajari KKT, Hakim PN Saumlaki, Polres dan Loka Pengawas Obat dan Makanan.
Pemusnahan BB merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Katanya, memusnahkan barang bukti ini, menegaskan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Ini Penjelasan Jaksa soal Penahanan Petrus Fatlolon: https://sentralpolitik.com/ini-penjelasan-jaksa-soal-penahanan-fatlolon/
‘’Sekaligus memastikan bahwa barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. (*)






