Kejari Aru Lepas 34 Burung Kakatua Jambul Kuning dan 2 Raja ke Alam Bebas

AMBON, SentralPolitik.com _ Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melepas 34 ekor burung Kakatua Jambul Kuning dan 2 burung Kakatua Raja ke alam bebas, Kamis (20/6/2024) di Kota Dobo, Propinsi Maluku.

Pelepasan puluhan burung yang di lindungi negara ini merupakan upaya jaksa dalam memusnahkan barang bukti kejahatan 42 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain burung kakatua jambul kuning dan kakatua raja, ada pula BB lain yakni sangkar, 2 gr Sabu, linggis, anak panah Bantal Bayi dan alat hisap bong sebanyak 1 Paket.

‘’Barang bukti itu merupakan perkara Januari hingga Mei 2024 dan sudah memiliki Kekuatan Hukum tetap (incraht),’’ Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH, MH pada media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *