AMBON, SentralPolitik.com _ Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melepas 34 ekor burung Kakatua Jambul Kuning dan 2 burung Kakatua Raja ke alam bebas, Kamis (20/6/2024) di Kota Dobo, Propinsi Maluku.
—
Pelepasan puluhan burung yang di lindungi negara ini merupakan upaya jaksa dalam memusnahkan barang bukti kejahatan 42 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain burung kakatua jambul kuning dan kakatua raja, ada pula BB lain yakni sangkar, 2 gr Sabu, linggis, anak panah Bantal Bayi dan alat hisap bong sebanyak 1 Paket.
‘’Barang bukti itu merupakan perkara Januari hingga Mei 2024 dan sudah memiliki Kekuatan Hukum tetap (incraht),’’ Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH, MH pada media ini.
Ikut pada pemusnahan ini Kepala BKSDA, penyidik Polres dan masyarakat sekitar. Ikut pula para penyidik dan jaksa di lingkup kejari setempat.
BARANG BUKTI
Barang bukti ini berasal dari perkara narkotika, penganiayaan, judi, pemerkosaan, Lingkungan Hidup dan persetubuhan anak bawah umur.
Baca Juga:
Predator Proyek di Aru Ditahan, Jembatan Marbati Terbengkalai; https://sentralpolitik.com/predator-proyek-di-aru-ditahan-jembatan-marbati-terbengkalai/
‘’Kejaksaan merupakan institusi penegak hukum yang bertugas selain melakukan penuntutan, juga eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,’’ singkatnya. (*)
Respon (1)