Kejari Siap ‘Tebus Dosa’ Para Koruptor Rp.52 M SPPD Fiktif Pemda KKT

SAUMLAKI (SentralPolitik) _ Kejaksaan Negeri Saumlaki mengaku siap ‘menebus dosa’ alias menuntaskan kasus dugaan korupsi Rp. 52,515 miliar SPPD Fiktif 2020, sebagaimana dilansir media ini.

Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif pemerintah daerah setempat yang tersebar pada 26 dinas, badan dan bagian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang dikonfirmasi media ini melalui Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, Sabtu (27/5), mengungkapkan kalau pemeriksaan hampir setiap hari dilakukan.

“Kita setiap hari melakukan pemeriksaan, semua yang terlibat tetap kami usut,” kata dia.

Dia menegaskan pada prinsipnya tim penyidik terus bekerja sesuai prosedur yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *