SAUMLAKI (SentralPolitik) _ Kejaksaan Negeri Saumlaki mengaku siap ‘menebus dosa’ alias menuntaskan kasus dugaan korupsi Rp. 52,515 miliar SPPD Fiktif 2020, sebagaimana dilansir media ini.
—
Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif pemerintah daerah setempat yang tersebar pada 26 dinas, badan dan bagian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang dikonfirmasi media ini melalui Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, Sabtu (27/5), mengungkapkan kalau pemeriksaan hampir setiap hari dilakukan.
“Kita setiap hari melakukan pemeriksaan, semua yang terlibat tetap kami usut,” kata dia.
Dia menegaskan pada prinsipnya tim penyidik terus bekerja sesuai prosedur yang ada.
“Tidak bisa terburu-buru juga. Saat ini kita juga sedang kerjakan pemeriksaan terhadap BPKAD yang kini sudah kita tetapkan 6 tersangka dengan total kerugian negara Rp6,6 milyar,” tandas Kasi Intel.
Dengan dugaan keterlibatan banyak orang ini dia mengaku akan bekerja ekstra, mengingat saat ini pihaknya kekurangan personil.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/ini-daftar-dosa-sppd-fiktif-2020-kkt-saat-covid-19-merajalela/
“Kita memang terkendala personil, tapi akan berupaya maksimal. Mohon dukungan doanya ya sehingga semua masalah ini dapat dituntaskan,” tandasnya. (*)