Hukum dan Kriminal

Kekerasan Seksual pada 6 Pelajar, Oknum Guru SMP di Tanimbar Dituntut Seumur Hidup 

×

Kekerasan Seksual pada 6 Pelajar, Oknum Guru SMP di Tanimbar Dituntut Seumur Hidup 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kekerasan Seksual
Ilustrasi Kekerasan Seksual. Oknum guru di Tanimbar melakukan kekerasan seksual pada anak berstatus pelajar-:F-IST-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Oknum guru SMP di Kabupaten Kepulauan Tanimbar didakwa tuntutan penjara seumur hidup.

Ia dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap enam orang anak yang berstatus pelajar. Pelaku berinisial MYM alias M kini menjadi terdakwa.

Jaksa mendakwanya melakukan kekerasan terhadap enam orang murid yang tengah bersekolah tempat oknum guru ini mengajar.

“JPU menuntut MYM seumur hidup. Ini sebagai komitmen kejaksaan dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” ungkap Pj Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama kepada media, Rabu (11/6/2025).

Penuntut dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Saumlaki mengurai kalau M adalah tenaga pendidik yang harus menjadi panutan dan pelindung anak didiknya.

Namun, yang bersangkutan justru menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan yang untuk melakukan perbuatan keji terhadap anak-anak.

ENAM KORBAN

Hasil penyidikan terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya enam orang anak dalam kurun waktu Agustus hingga November 2024.

Perbuatan tercela ini berlangsung sekitar dari 21 kali, dengan lokasi kejadian yang mencakup rumah milik dua warga masyarakat berinisial SM dan HR.

Oknum guru ini juga melancarkan aksi bejatnya di ruang perpustakaan sekolah tempat terdakwa mengajar.

Mirisnya, perbuatan berlangsung dalam suasana yang terkesan sistematis dan berulang. Ia memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dan pembantu kesiswaan.

MODUS

Adapun modus operandi yang dilakukan terdakwa antara lain dengan menggunakan tipu muslihat, bujuk rayu, ancaman kekerasan.

‘’Selain itu paksaan psikologis untuk membuat para korban menuruti kehendaknya,’’ kata JPU saat membacakan tuntutannya.

Bahkan dalam beberapa kasus, pelaki memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan korban lain, di bawah pengawasan dan pengarahan terdakwa sendiri.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menjatuhkan martabat profesi guru, tetapi juga meninggalkan luka batin mendalam bagi para korban dan keluarga,” tandas Garuda.

JPU menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU 17-2016 tentang Penetapan Perppu 1-2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 6S ayat (1) KUHP.

MEMBERATKAN

Tuntutan seumur hidup oleh jaksa ini sangat layak kepada MYM, lantaran terdapat beberapa kondisi yang memberatkan.

Yaitu  perbuatan berulang kali terhadap banyak korban. Dampaknya sangat besar terhadap masa depan anak anak korban.

Selanjutnya terdakwa sebagai guru sama sekali tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab terhadap profesi maupun etika sosial.

Satu hal yang meringankannya yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga:

Sebulan Terjadi 8 Kali Kekerasan Perempuan dan Anak di Tanimbar; https://sentralpolitik.com/sebulan-terjadi-8-kali-kekerasan-perempuan-anak-di-tanimbar/

‘’Tapi tidak cukup untuk menghapuskan dampak psikologis para korban yang masih berusia belia dan sangat rentan terhadap trauma jangka panjang,” jelas Garuda. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *