Lingkungan

Kementerian Turun Tangan, TPA 11 Kabupaten/Kota di Maluku Terancam Ditutup Paksa

×

Kementerian Turun Tangan, TPA 11 Kabupaten/Kota di Maluku Terancam Ditutup Paksa

Sebarkan artikel ini
Logo Kementrian Lingkungan Hidup
Logo Kementrian Lingkungan Hidup

AMBON, SentralPolitik.com _ Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI akhirnya bertindak tegas terkait penanganan sampah.

Lembaga ini akhirnya menerjunkan tim ke sejumlah propinsi di Sulawesi dan Maluku, termasuk di 11 Kabupaten/ Kota di Maluku.

Sumber media ini menyebutkan kalau Tim Kementerian LH yang turun ke daerah ini akan melakukan pembinaan atas penghentian Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Kementerian tidak merekomendasi Pengelolaan Sampah melalui Sistim Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada TPA.

‘’Sebagai tahap awal kegiatan pendampingan, Tim Pembina akan melakukan monitoring dan verifikasi lapangan,’’ begitu bunyi surat dari Kementrian yang juga sampai ke redaksi media ini, Rabu (28/5/2025).

Surat tertanggal 26 April 2025 ini menyebutkan kalau monitoring dan evaluasi berlangsung terhadap data dan fasilitas pengelolaan sampah yang ada, serta tindak lanjut dari kabupaten/ kota.

PENEGAKAN HUKUM

Sebelumnya, Mentri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian LH telah menerbitkan surat kepada sejumlah kabupaten/ kota di Indonesia tentang Pembenahan TPA.

Bupati/ Walikota di Maluku juga sudah mendapat surat nomor S.14/MENLH/KaBPLH/PLB.3/PLB.3.1/B/11/2024 tertanggal 8 November 2024.

Surat ini mengingatkan kabupaten/ kota yang TPA-nya masih menggunakan sistim Pembuangan Terbuka supaya segera memperbaikinya sesuai Undang-undang.

Baca Juga:

Sumbung Saran TPA Toisapu segera Dievaluasi; Ingatkan Sanksi Hukum; https://sentralpolitik.com/sumbung-saran-tpa-toisapu-segera-dievaluasi-ingatkan-sanksi-hukum/

‘’Bila mengabaikan (perbaikan TPA) dapat ditindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum,’’ tandas Menteri Hanif Faisol Nurofiq dalam suratnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *