SAUMLAKI, SentralPolitik.com – Perkara kerusuhan antar Desa Kandar–Lingat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terus bergulir di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Dalam sidang konflik antar desa ini, Jaksa Penuntut menghadirkan saksi dua anggota polisi yang bertugas di Polsek Selaru, Kabupaten KKT.
Kedua anggota kepolisian ini merupakan aparat yang bertugas pada saat kejadian, 29 April 2025 lalu, sekaligus merupakan saksi yang berada di TKP.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kejaksaan Negeri KKT, Garuda Cakti Viratama, Senin (17/11/2025), menjelaskan saksi memaparkan kronologi awal kerusuhan.
Mereka menjelaskan, pola pergerakan massa dari masing-masing desa, serta posisi para terdakwa saat insiden berlangsung.
Keduanya menerangkan situasi di lapangan yang berkembang cepat dan tidak terkendali akibat adanya aksi saling serang antar kelompok warga.
‘’Ini menyebabkan kondisi keamanan menjadi sangat dinamis sehingga aparat harus melakukan langkah-langkah penanganan secara segera,” kata dia.
Keterangan para saksi ini, ungkapkan Garuda, turut memperkuat konstruksi pembuktian Penuntut Umum, khususnya terkait peran 10 terdakwa.
Di ruang sidang, katanya, kedua saksi menjelaskan kalau sebelum kerusuhan, situasi antar warga sudah menunjukkan tanda-tanda ketegangan.
‘’Pada puncaknya berkembang menjadi konfrontasi fisik yang menimbulkan korban serta kerusakan barang,” ungkap dia.
10 TERDAKWA
Selain itu, mereka memberikan kesaksian mengenai pengamatan langsung terhadap para terdakwa, termasuk posisi keduanya pada saat massa berkumpul.
‘’Selain itu keterangan menyangkut tindakan-tindakan tertentu yang relevan dengan dakwaan oleh Penuntut Umum,’’ terangnya.
Perkara ini menyangkut hubungan sosial antar warga desa serta sebelumnya telah menimbulkan dampak keamanan yang cukup signifikan.
Baca Juga:
10 Tersangka Kerusuhan Kandar Diserahkan ke Kejari KKT: https://sentralpolitik.com/10-tersangka-kerusuhan-kandar-diserahkan-ke-kejari-kkt/
Sidang berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan di lokasi mencegah munculnya ketegangan lanjutan dari kedua desa yang berkonflik. (*)






