KNPI Malteng Tolak Tambang Pasir Garnet di Negeri Sepa

MASOHI, SentralPolitik.com _ KNPI Maluku Tengah menolak rencana eksploitasi Pasir Garnet oleh PT Indo Abrasives Minerals (IAM) di negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.

Berdasarkan skala rencana kegiatan PT IAM, luas areal eksploitasi pasir gernet seluas 996,0 hektar.

“Kami tegas menolak, karena mendatangkan bencana kepada masyarakat dan lingkungan, ” tegas Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI, Said Muhammad Bubakar.

Penolakan meski pertambangan menjadi sektor prioritas negara terhadap devisa, membuka lapangan kerja serta sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Namun jika dilihat secara utuh, penambangan justru membawah kerusakan ekologi jangka panjang. Berbahaya bagi ekologi laut dan kehidupan sosial masyarakat di pesisir yang sangat bergantung pada pelestarian laut.

“Bukan tidak mungkin di mana ada tambang, di situ ada konflik antar perusahaan dengan masyarakat maupun karyawan, ” kingat Said.

Dikatakan Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009 pasal 1 ayat 2 menjadi dasar kuat menolak PT IAM.

AMDAL

Sesuai kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), penambangan pasir garnet berbahaya bagi masyarakat negeri Sepa dan ekologisnya.

Berikut rinciannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *