KNPI Desak Polda Maluku Panggil Mantan Sekda Malra

Terkait Dana Covid-19

LANGGUR, SentralPolitik.com _ KNPI Maluku Tenggara merasa mantan Sekretaris Daerah Maluku Tenggara A.Yani Rahawarin yang harus bertanggung jawab terhadap penggunaan dana Covid 19.

Ketua KNPI Kabupaten Maluku Tenggara Rizal Ohoitenan menyampaikan hal ini melalui rilis yang di sampaikan kepada media ini Sabtu (4/11).

Menurut Rizal, Sekertaris Daerah (Sekda) selain bertugas membantu Bupati selaku Kepala Daerah, dia juga menyusun kebijakan serta berkoordinasi administrasi terhadap tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal pelayanan administrasi.

”Dalam pelayanan administratif, Sekda tentunya sangat memahami apa yang harus dilakukan, sehingga terkait persoalan kebijakan selalu ada kehati-hatian,” cetus Rizal.

Selanjutnya, terkait tugas dan kewajiban Sekda, kata Rizal, bukan hanya membantu Bupati, namun lebih dari itu adalah dirinya juga sebagai Koordinator Pengelolaan anggaran daerah, tentunya sangat memahami penggunaan anggaran dalam berbagai kebijakan strategis termasuk penggunaan dana Covid 19 pada beberapa waktu yang lalu.

PERNAH DILAPORKAN

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait dana Covid Kabupaten Malra ini sudah pernah di laporkan ke pihak penegak hukum pada tahun 2022 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar