PemerintahanTipikor

KNPI Desak Polda Maluku Panggil Mantan Sekda Malra

×

KNPI Desak Polda Maluku Panggil Mantan Sekda Malra

Sebarkan artikel ini

Terkait Dana Covid-19

KETUA KNPI MALRA
KETUA KNPI MALRA, Rizal Ohoitenan. KNPI menilai Sekda Malra yang paling bertanggung jawab atas pemyalahgunaan dana Covid-19 tahun 2020 di Maluku Tenggara. -f:Dok pribadi.

LANGGUR, SentralPolitik.com _ KNPI Maluku Tenggara merasa mantan Sekretaris Daerah Maluku Tenggara A.Yani Rahawarin yang harus bertanggung jawab terhadap penggunaan dana Covid 19.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Ketua KNPI Kabupaten Maluku Tenggara Rizal Ohoitenan menyampaikan hal ini melalui rilis yang di sampaikan kepada media ini Sabtu (4/11).

Menurut Rizal, Sekertaris Daerah (Sekda) selain bertugas membantu Bupati selaku Kepala Daerah, dia juga menyusun kebijakan serta berkoordinasi administrasi terhadap tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal pelayanan administrasi.

”Dalam pelayanan administratif, Sekda tentunya sangat memahami apa yang harus dilakukan, sehingga terkait persoalan kebijakan selalu ada kehati-hatian,” cetus Rizal.

Selanjutnya, terkait tugas dan kewajiban Sekda, kata Rizal, bukan hanya membantu Bupati, namun lebih dari itu adalah dirinya juga sebagai Koordinator Pengelolaan anggaran daerah, tentunya sangat memahami penggunaan anggaran dalam berbagai kebijakan strategis termasuk penggunaan dana Covid 19 pada beberapa waktu yang lalu.

PERNAH DILAPORKAN

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait dana Covid Kabupaten Malra ini sudah pernah di laporkan ke pihak penegak hukum pada tahun 2022 lalu.

Namun faktanya tidak ada unsur kerugian negara sehingga di terbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dana tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) Maluku.”Karena itu persoalan tersebut sebenarnya telah di nyatakan selesai,” kata Rizal.

Menurut Rizal, persoalan ini hanyalah sebagai sarana guna meyakinkan publik seolah-olah mantan Bupati melakukan korupsi.

Dengan cara ini ada pihak yang sengaja mengganjal mantan Bupati Malra Muhamad Thaher Hanubun untuk maju sebagai calon Bupati periode 2024 – 2029 mendatang.

DALANG

Rizal menduga, terkait laporan penggunaan dana Covid 19 Kabupaten Malra, Mantan Sekda adalah dalang di balik semua ini, dan membentuk opini publik yang di beritakan beberapa media itu benar adanya.

Aneh jika satu persoalan yang telah di laporkan namun tidak terbukti sehingga di terbitkan SP3, kenapa kini mencuat lagi. ”Kuat dugaan saya, mencuatnya persoalan ini akibat mantan Sekda di berhentikan oleh mantan Bupati pada beberapa waktu lalu, sehingga berbagai siasat di atur guna dapat melaporkan mantan Bupati,” tekan dia.

Baca Juga:

KNPI Malteng Tolak Pasir Garnet di Negeri Sepahttps://sentralpolitik.com/knpi-malteng-tolak-tambang-pasir-garnet-di-negeri-sepa/

Ia berpendapat, ini bukan lagi mengarah pada kerugian negara, melainkan kepentingan politik dan ketidak puasan mantan Sekda Malra yang di berhentikan oleh mantan Bupati, karena di nilai melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tegas Rizal. (*)

Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *