AMBON, SentralPolitik.com _ Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon menggandeng Fisip Unpatti dan GMKI melaksanakan Sosialisasi Literasi Digital kepada siswa SMP Negeri 4, Kamis (20/02/25).
—
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi dalam memberikan edukasi bagi generasi muda untuk memiliki kecerdasan dalam bermedia sosial.
Kepala Diskominfo Sandi, Ronald Lekransy mengatakan Literasi digital merupakan kemampuan seseorang dalam mengolah informasi dari media digital.
‘’Anak-anak perlu mendapat literasi sejak bangku sekolah sehingga memiliki pengetahuan yang cukup sebagai bekal dalam memilih dan mengambil keputusan secara sehat dalam memanfaatkan semua sarana media digital termasuk medsos,’’ katanya.
Literasi digital merupakan bagian implementasi Dimensi Smart Society dalam konsep Smart City.
Sasarannya mewujudkan ekosistem sosio-teknis masyarakat yang humanis dan dinamis, baik fisik maupun virtual untuk terciptanya masyarakat yang produktif, komunikatif, dan interaktif dengan literasi digital yang tinggi.
SEARAH RPJPD
Ini sejalan dengan salah satu Arah kebijakan Pembangunan dalam RPJPD Kota Ambon 2025, yaitu Peningkatan utilisasi dan pemanfaatan TIK.
Pemanfaatan TIK di berbagai sektor prioritas melalui upaya meningkatkan digitalisasi di sektor strategis, termasuk bagi generasi muda.
Setelah SMP 4, kegiatan yang sama akan berlangsung secara berkala ke beberapa Sekolah yang lainnya.
Sosialisasi melibatkan staf Dinas Kominfo, para pengajar dari Fisip Unpatti dan GMKI Cabang Ambon sebagai narasumber.
“Melalui kegiatan ini para siswa diajak berdialog untuk memiliki komitmen supaya memanfaatkan media sosialnya secara bijak dan bertanggung jawab,’’ katanya.
Supaya terhindar dari dampak negatif teknologi digital, sehingga siswa tidak mudah terpengaruh dengan konten-konten yang tidak mendidik.
Baca Juga:
Tutup Kerja 2024 Kadis Kominfo Apresiasi Kenerja Anak Buahnya; https://sentralpolitik.com/tutup-kerja-2024-kadis-kominfo-apresiasi-kinerja-anak-buahnya/
‘’Atau konten yang mengumbar privasi atau data diri, serta batasi waktu penggunaan media sosial,” pungkas Lekransy. (*)