AMBON, SentralPolitik.com – Kontroversi kembali terjadi di Dinas Pendidikan Propinsi Maluku. Gegara seorang Kasubag menerbitkan SK Penurunan Pangkat bagi ASN.
Celakanya, dalam SK itu, terjadi dua butir masalah yang saling bertabrakan. Pasalnya, perihal SK menyangkut Teguran Lisan, sementara isi SK menetapkan Penurunan Pangkat.
Kondisi ini bakal memicu sengketa kepegawaian di lembaga yang mengatur pendidikan di Maluku ini.
Sumber media ini menyebutkan kalau mencuatnya kontroversi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini setelah Kasubag Keuangan dan Aset Dinas Pendidikan menerbitkan keputusan hukuman disiplin.
Keputusan yang tertuang dalam Keputusan nomor 800.162/2491 ini menjatuhkan penurunan pangkat terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
‘’Menjatuhkan sanksi kepada Zainab Tuanany, S.Pd.I, sebagai Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan tuduhan tidak masuk kerja selama delapan hari.’’
Demikian bunyi SK tertanggal 10 September 2025 yang juga media ini kantongi. Adalah Jefikz Berhitu ST, MT, Kasubag Keuangan dan Aset yang meneken SK itu.
Meski butir SK menjatuhkan hukuman berupa menurunkan pangkat Tuanany, ternyata perihal SK itu adalah hukuman disiplin teguran lisan.
ATURAN
Seorang pakar hukum administrasi mempertanyakan legitimasi pejabat yang menandatangani keputusan tersebut.
Berdasarkan aturan disiplin ASN, Kepala Bidang apalagi Kasubag tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin berat seperti penurunan pangkat.
Wewenang itu sepenuhnya berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang secara resmi mendapat kuasa untuk menjatuhkan sanksi disiplin.
“Ini jelas melanggar hierarki birokrasi. Kabid apalagi Kasubag tidak berwenang pada urusan pembinaan dan administrasi, bukan menjatuhkan sanksi berat,” ungkapnya, Jumat (25/9/2025).
SENGKETA KEPEGAWAIAN
Pakar hukum administrasi yang mengaku media ini tidak perlu menurunkan identitasnya ini menyebut, sesuai PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN serta PP Nomor 53 Tahun 2010 menegaskan bahwa hukuman disiplin berat hanya dapat dijatuhkan oleh PPK atau pejabat yang berwenang menghukum.
Hukuman tersebut mencakup penurunan pangkat setingkat lebih rendah, penurunan gaji, hingga pemberhentian dari jabatan.
Dalam kasus ini, Zainab Tuanany langsung mendapat hukuman penurunan pangkat tanpa melalui prosedur investigasi formal dan tanpa keputusan pejabat berwenang.
Ia menguatirkan langkah tersebut menyalahi ketentuan hukum serta berpotensi menimbulkan sengketa kepegawaian.
Baca Juga:
Jems Leiwakabessy Anak Emas Hendrik Lewerissa?: https://sentralpolitik.com/jems-leiwakabessy-anak-emas-hendrik-lewerissa/
“Kalau biarkan mekanisme seperti ini, bisa merusak kepastian hukum ASN. Pegawai berhak mengajukan keberatan karena sanksi oleh pihak yang tidak berwenang,” tegasnya. (*)