PemerintahanTipikor

Korupsi DD & ADD Desa Haya Siap Disidangkan

×

Korupsi DD & ADD Desa Haya Siap Disidangkan

Sebarkan artikel ini
SIAP SIDANG
SIAP SIDANG. Kasus dugaan korupsi Dana Desa dan ADD Desa Haya, Kecamatan Tehoru Maluku Tengah siap menjalani sidang di PN Tipikor Ambon,, Kamis (20/06/2024). -f: IST-

AMBON, SentralPolitik.com _ JPU Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melimpahkan Berkas dan Barang Bukti Perkara Korupsi DD dan ADD Desa ke Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (20/6/2024).

Dengan pelimpahan ini, kasus dugaan korupsi itu siap menjalani sidang di PN Tipikor Ambon.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Selain Barang Bukti, JPU juga melimpahkan para tersangka masing-masing HW, mantan Kades Haya  2016-2022 (HW).

Selain itu mantan Bendahara Negeri Haya  2017-2018 (MIT) dan mantan Bendahara tahun 2019 (RL).

“Sebelumnya kami telah melakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu,” kata Ketua Tim Penuntut Kejari Malteng, Junita Sahetapy  SH, MH.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah ini menyebut, Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang yakni Senin (24/06/2024).

“Sidang berlangsung Senin dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” katanya.

Baca Juga:

Mantan Raja Haya dan Bendahara Dijebloskan ke Penjara;https://sentralpolitik.com/mantan-raja-haya-dan-bendahara-dijebloskan-ke-penjara/

Media ini melansir sebelumnya telah terjadi tindak pidana korupsi DD dan ADD di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah untuk tiga tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *