SAUMLAKI (SentralPolitik.com) – TANDA-tanda keterpurukan Petrus Fatlolon, mantan Bupati KKT sepertinya mulai terlihat. Apa pasal? Dua mobil milik negara yang nyaris setahun berada di tangannya segera disita.
KPK datang jauh-jauh dari Jakarta untuk menyita mobil yang selama ini dikendarai ‘bung Pice’ dan keluarganya. ‘Bung Pice’ , begitu eks bupati KKT itu akrab disapa.
“Besok saya bersama pihak eksekutif ke rumah mantan bupati untuk menyita aset negara tersebut. Wartawan harus ikut ya,” ajak Dian Patria, Kepala Satgas Wilayah V KPK-RI di Saumlaki.
Patria bersama rombongan wilayah V KPK-RI datang ke Saumlaki dalam rangka pelaksanaan kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).
Rombongan KPK ini bertemu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pimpinan dan seluruh DPRD KKT, serta Pimpinan OPD dan Stakeholder terkait lainnya. Pertemuan berlangsung di pendopo Penjabat Bupati KKT.
Pertemuan berlangsung alot. Apalagi dilakukan secara terbuka. Nah, saat silaturrahmi itulah dewan dan OPD mempertanyakan aset negara yang selama ini masih dimiliki oleh sejumlah pejabat atau mantan pejabat, termasuk aset berupa dua buah mobil dinas yang berada ditangan ‘bung Pice.’
Selain dua mobil yang masih layak pakai itu, berbagai persoalan dugaan proyek mangkrak di Tanimbar juga mencuat. Apalagi sudah dilaporkan ke APD di Tanimbar, tapi masih nihil hasilnya.
Menjawab berbagai masukan dan pertanyaan tersebut, Kepala Satgas KPK, Dian Patria, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan turun langsung ke lapangan. “Tentu akan kami tindak lanjuti,” tegas Satria.
DIBAWAH TARGET
Sebelumnya, Penjabat Bupati KKT Daniel Eduard Indey, S.Sos., M.Si., mengatakan, program implementasi pemberantasan Korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi, salah satunya kegiatan Koordinasi Pencegahan Korupsi di KKT yang dilaksanakan.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan tugas koordinasi, KPK meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tipikor.
Pelaporan atas upaya pencegahan korupsi Pemda dilakukan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan 8 focus area intervensi.
Fokusnya, Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Managemen Barang Milik Daerah, dan Tata Kelola Desa.
“Pelaporan MCP dilakukan agar Pemda melakukan upaya pencegahan korupsi, baik sebelum terjadi korupsi maupun setelah upaya penindakan korupsi telah dilakukan KPK maupun APH lain,” tandasnya.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/ini-capaian-penjabat-bupati-kepulauan-tanimbar/
Tahun 2022, kata dia, capaian MCP di KKT 42,44 persen. Capaian tersebut masih jauh di bawah target yang diharapkan.
Untuk itu diperlukan komitmen bersama antara Pemda dan DPRD serta Stakeholder terkait dalam meningkatkan capaian MCP pada masing-masing fucus area intervensi.
“Kehadiran KPK merupakan sebuah penghargaan dan perhatian KPK kepada Pemda KKT yang terangkai dalam kegiatan Evaluasi MCP 2022, Sosialisasi MCP 2023, Akselerasi Perbaikan Tata Kelola Pemda pada Area Intevensi yang meliputi Barang Milik Daerah, Pengadaan Barang dan Jasa, serta Manajemen ASN,” tukas dia. (*)