SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ KPK RI akhirnya mencium bau busuk korupsi pada pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) milik salah satu pengusaha tajir di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Agustinus Thiodorus.
—
Meski tidak memiliki satu pun dokumen kontrak kerja, namun pembayaran UP3 di Tanimbar tetap berjalan lancar. Ini menyusul keputusan incrah dari Pengadilan Negeri Saumlaki.
Padahal, sebelumnya KPK telah mengingatkan Pemda KKT kalau dalam pembayaran UP3 ada niat jahat alias mens rea di dalamnya. Sayangnya, meski pejabat bupati silih berganti, namun pembayaran ke kantong Tiodorus terus mengalir.
Alhasil, tahun 2024 ini, dalam postur APBD induk KKT tahun 2024, kembali mencantumkan angka yang cukup fantastik yakni Rp30 milyar.
Padahal nilai itu tidak pernah ada pembahasan di DPRD, baik pada tingkat komisi maupun tingkat Banggar bersama Tim Banggar Pemda. Begitu pun hasil evaluasi APBD 2024 baik di tingkat pemerintah provinsi maupun Kemendagri telah keluar.
Akibat tarik-menarik di DPRD dengan Pemda ini, ujung-ujungnya hingga hari ini (per April 2024), APBD KKT masih juga mandek.
BAU BUSUK
Terkait hal tersebut, KPK RI melayangkan dua surat kepada Pemda KKT.
Sumber media ini, Sabtu (13/04/2024), Surat pertama dari KPK tertanggal 20 Maret 2024, perihal Permintaan Data dan Informasi. Surat ini untuk Kepada Inspektur Daerah KKT.
Isinya, KPK meminta Inspektorat untuk menyampaikan data maupun informasi perihal usulan kenaikan anggaran untuk Pembayaran Hutang Pihak Ketiga (UP3).
Ada tiga poin dalam surat KPK itu, yakni penjelasan dan dokumen usulan Rencana Anggaran Perubahan APBD untuk Pembayaran UP3. Serta salinan dokumen persetujuan DPRD terhadap Penetapan Anggaran Perubahan yang mengalokasikan untuk pembayaran hutang pihak ketiga.
Berikutnya, menyangkut daftar dan informasi mengenai nama proyek, nilai proyek, nama rekanan dan nilai hutang yang belum dibayar oleh pemda.
DAFTAR PEJABAT PEMDA
Sementara surat kedua, KPK RI mengundang Pemda KKT, dalam hal ini Penjabat Bupati, Piterson Rangkoratat, Kepala Inspektur Daerah Jeditha Huwae dan OPD untuk datag ke Jakarta.
Sementara OPD terkait yakni Kepala BPKAD, Ronny Watunglawar; Kepala Dinas Cipta Karya, Abraham Jaolat dan Kepala Dinas Bina Marga Polly Sabono, serta Asisten II Setda KKT Yosef Kelwulan (mantan Plh. Kadishub).
‘’KPK meminta hadir pada Kamis 18 April 2024 di Gedung Merah Putih KPK RI,’’ demikian bunyi surat KPK. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Didik Agung Widjanarko yang meneken surat degan nomor B/1535//KSP.00/70-76/2024.
BENARKAN
SentralPolitik.com menghubungi Wuri Nurhayati selaku Personal In Charge (PIC) Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah Maluku, Sabtu (13/04/24) membenarkan surat itu.
“Iya, kami mengundang Pj Bupati, Inspektur dan OPD terkait,” singkat Wuri lewat pesan WhatsApp.
Sementara Kepala Dinas Cipta Karya Abraham Jaolat mengaku kalau pihaknya belum mendapat panggilan tersebut. “Nanti konfirmasi ke pak Pejabat saja. Kita semua mendengar arahan beliau,” singkat Jaolat.
AKUI PANTAUAN KPK
Sedangkan Inspektur Jaditha Huwae, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan data maupun surat panggilan pertemuan pada Kamis mendatang.
Huwae menjelaskan, bahwa dalam rangka kepentingan koordinasi membangun komuniksi guna kepentingan monitoring dan pencegahan korupsi, maka KPK telah mengamati seluruh perkembangan di Maluku, termasuk Tanimbar.
Dengan ramainya pemberitaan tentang UP3 yang saat ini dilidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), secara internal KPK menerima aduan tentang indikasi keterlambatan APBD dan beban berat daerah ini untuk membayar UP3.
“Masalah UP3 ini kan memang dalam pantauan KPK dan kita pernah Pemda diingatkan terkait mens rea dari masalah ini,” ujarnya.
Berkenan dengan itu semua, dari KPK berkirim surat guna meminta Pemda KKT menyampaikan segala laporan yang berkaitan dengan UP3 terutama soak utang yang dalam putusan pengadilan.
“Kita minta data dari BPKAD, misalnya sudah bayar UP3 berapa, sisa bayar berapa, hingga mekanisme di DPRD juga dan itu semua merupakan bagian dari permintaan dan pengawasan KPK,” ucap Huwae.
Baca Juga:
Weleh… Peringatan KPK tak Diindahkan! ; https://sentralpolitik.com/weleh-peringatan-kpk-tak-diindahkan/
KPK Sebut Ada Niat Jahat Dibalik Pembayaran Utang Agus Theodorus ; https://sentralpolitik.com/kpk-sebut-ada-niat-jahat-dibalik-pembayaran-utang-agus-theodorus/
‘’Kami tentu menghormati kewenangan KPK dan penuhi permintaan KPK,” sambungnya menutup konfirmasi. (*)
Respon (2)