KPK Kembali Datangi Kepulauan Tanimbar, Ini Yang terjadi

Korupsi Masih Tinggi, Tender Proyek Diatur

SAUMLAKI , SentralPolitik.com _ Setelah melakukan supervisi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sekira April 2023 lalu, KPK RI pekan kemarin lembaga anti rasuah ini kembali mendatangi daerah terkorup di Maluku itu. Apa saja yang dilakukan?

Selama tiga hari, 29 sampai 31 Agustus 2023 kemarin, KPK mendatangi Kota Saumlaki. Disini lembaga ini melalalui Direktorat Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI).

‘’Survey ini melibatkan seluruh stakeholder pemerintahan, baik dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Salah satunya di KKT,’’ akui Kepala Inspektorat Pemkab KKT, Jedithia Huwae kepada SentralPolitik, Rabu (6/9/2023).

Dia mengaku, KPK menilai kesiapan Pemda KKT dalam pelaksanaan SPI untuk memetakan resiko korupsi dan upaya pencegahan terhadap masing-masing elemen. Baik stakeholder pemerintahan, responden ekspert, hingga tipe responden eksternal.

HASIL SPI 2022

Huwae katakan, pelaksanaan survey lembaga anti rasuah tersebut dilakukan setiap tahunnya yang dimulai sejak 2016 silam. Sementara KKT telah memasuki tahun ketiga.

Untuk SPI tahun 2022, Pemda KKT memiliki banyak faktor koreksi yang berada pada tingkat 10,25 poin dan terdiri atas prevalensi korupsi sebesar 6,57 poin dan integritas pelaksanaan survey sebesar 41,97 poin.

‘’Dari nilai poin ini sesuai temuan KPK, Pemda KKT memiliki 9 resiko,’’ kata dia.

Berikut jabaran hasil temuan KPK di tahun 2022.

Pertama, resiko Korupsi dikategorikan masih sangat tinggi. Setidaknya pada satu aspek seperti pada penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Konflik kepentingan yang dipengaruhi suku, agama, hubungan kekerabatan, almamater dan sejenisnya.

Ada juga atasan yang memberi perintah tidak sesuai aturan, resiko gratifikasi atau suap, termasuk adanya pegawai yang melanggar aturan.

Kedua, SPI pada kalangan eksternal meyakini bahwa resiko berupa pemberian gratifikasi atau suap atau pemerasan, masih tinggi di Pemda KKT.

Ketiga, risiko penyalahgunaan pengelolaan anggaran berada pada tingkat sangat tinggi, setidaknya untuk satu aspek. Resiko ini dapat terjadi pada penggunaan SPPD, honor/ transport lokal tidak sesuai Surat Pertanggungjawaban (SPJ)  dan penyalahgunaan anggaran kantor oleh pejabat.

ATUR-ATUR TENDER

Selanjutnya, butir keempat, risiko penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang atau jasa (PBJ) masih berada pada tingkat sangat tinggi, setidaknya pada satu aspek PBJ.

Bentuknya seperti pengaturan tender untuk memenangkan vendor tertentu, adanya kedekatan pejabat dengan pemenang PBJ, adanya kemahalan harga (tidak sesuai kualitas ), resiko gratifikasi (suap dari vendor pemenang tender), serta hasil PBJ yang tidak bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *