MASOHI, SentralPolitik.com _ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI datang khusus ke Kabupaten Maluku, Jumat (6/9/2024).
—
KPK menggelar dialog dengan Pj Bupati Rakib Sahubawa, Plt Sekretaris Daerah Jauhari Tuarita, Asisten serta seluruh Pimpinan OPD di Lantai III Kantor Bupati, Kota Masohi.
Kedatangan KPK ke Maluku Tengah merupakan tahapan awal untuk melalukan observasi terhadap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk proyek percontohan kabupaten/ kota anti korupsi di Indonesia.
“Provinsi Maluku ada dua daerah yang masuk nominasi proyek pencontohan anti korupsi yaitu kabupaten Malteng dan Buru, “ujar Plh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto.
Andhika menjelaskan, kedua daerah ini akan menjadi kabupaten percontohan untuk seluruh kabupaten/ kota di Provinsi Maluku. Kata Andhika, Maluku Tengah dan Buru memiliki catatan baik dan komitmen tinggi pencegahan korupsi.
“Berdasarkan usulan kementerian terkait, pemerintah provinsi, laporan aparat penegak hukum. Kemudian kami cek media, dokumen, WTP, delapan indikator maka dua daerah ini yang bisa diobservasi, ” ungkapnya.
Andhika menjelaskan, terdapat enam komponen dan 19 indikator kriteria meliputi tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja anti korupsi, local wisdom.
Setelah observasi dan penilaian lapangan dua daerah nominator tersebut, KPK kemudian akan memilih dan menetapkan satu kabupaten terpilih sebagai kabupaten Percontohan Anti Korupsi se-Maluku.
Menurutnya kabupaten terpilih Percontohan Anti Korupsi ini akan mendapat pendampingan dan pembinaan langsung oleh KPK agar benar-benar mempertahankan status tersebut.
“Seluruh kabupaten/ kota di Maluku nantinya akan belajar pada kabupaten percontohan itu, ” imbuhnya.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Rekomendasu KPK, Dinas Penanaman Modal Buat Ini; https://sentralpolitik.com/tindaklanjuti-rekomendasi-kpk-dinas-penanaman-modal-buat-ini/
Namun jika kemudian ada pejabat yang korupsi atau sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan korupsi, maka KPK akan mencabut status kabupaten Percontohan Anti Korupsi. (*)