BULA, SentralPolitik.com _ KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diduga meloloskan beberapa saksi Partai Politik pada Pemilu 2024 menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
—
Dari Pengumuman KPU SBT Nomor 14/PP.04.2-Pu/8 105/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPK 2024, terdapat beberapa peserta yang pernah jadi saksi parpol, namun lulus menjadi anggota PPK.
Namun yang paling krusial dalam tahapan seleksi badan Adhoc panitia PPK, KPU SBT kecolongan.
Data SentralPolitik.com menyebutkan kalau dari nama-nama yang lolos, terdapat sejumlah nama yang pernah menjadi saksi Parpol di tingkat kecamatan pada Pemilu 2024 kemarin.
Beberapa PPK yang bermasalah tersebut, yakni Hamdan Alkatiri dan La Kisman F Kastela yang lolos di Kecamatan Wakate.
Hamdan menjadi saksi Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, sementara Kisman menjadi saksi PDI Perjuangan.
Padahal, salah satu ketentuan KPU menyebutkan calon peserta PPK yang mendaftar, tidak boleh menjadi saksi Parpol di pemilihan sebelumnya.
Ketentuan ini merupakan salah satu dokumen pendukung yang harus ditandatangani dan di apload calon peserta Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan dimasukan KPU.
Baca Juga:
SBT dan SBB Pelayanan Publik dari Ombudsman ; https://sentralpolitik.com/sbb-pelayanan-publik-dari-ombudsman/
“Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,” demikian bunyi poin 6 dalam syarat dokumen. (*)
Respon (3)