KPU SBT Dilaporkan Loloskan Saksi Parpol Jadi Anggota PPK

BULA, SentralPolitik.com _ KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diduga meloloskan beberapa saksi Partai Politik pada Pemilu 2024 menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dari Pengumuman KPU SBT Nomor 14/PP.04.2-Pu/8 105/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota PPK 2024, terdapat beberapa peserta yang pernah jadi saksi parpol, namun lulus menjadi anggota PPK.

Namun yang paling krusial dalam tahapan seleksi badan Adhoc panitia PPK, KPU SBT kecolongan.

Data SentralPolitik.com menyebutkan kalau dari nama-nama yang lolos, terdapat sejumlah nama yang pernah menjadi saksi Parpol di tingkat kecamatan pada Pemilu 2024 kemarin.

Beberapa PPK yang bermasalah tersebut, yakni Hamdan Alkatiri dan La Kisman F Kastela yang lolos di Kecamatan Wakate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar