SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Pelarian Agus Sulaksono, DPO kejaksaan berakhir di Tanimbar. Sulaksono merupakan DPO kasus kredit fiktif di Bank BRI Cabang Kabapaten Lumajang.
Tak hanya kasus kredit fiktif, polisi juga mengincar Sulaksono karena terlibat kasus Narkotika jenis Sabu-sabu.
Pelaku Agus Sulaksono sendiri merupakan komplotan bersama Muhammad Khoirul Anam yang kini masih DPO dan Yoga.
Yoga sudah menjani penahanan dan menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara pelarian Agus akhirnya berakhir di Tanimbar.
Penjemputan tersangka Agus Sulaksono ini, dibantu oleh tim intelijen Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Lantaran Agus merupakan tahanan di Lapas Saumlaki, sebab terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Bumi Duan Lolat.
Kamis (17/7/2025) tim intelijen Kejari KKT telah lakukan pengawalan penjemputan tersangka di Lapas Saumlaki karena kasus narkoba.
‘’Nah tersangka ini Agus Sulaksono ternyata juga terlibat kasus korupsi Tipikor dan telah menjadi tersangka oleh Kejari Lumajang,’’ jelas Plh. Kejari KKT Garuda Cakti Viratama.
Garuda yang juga Plt. Kasi Intel, Kamis (17/7/2025) mengaku, pihaknya menjemput dan kawal untuk membawanya ke Lumajang guna proses hukum selanjutnya.
Penahanan ini, lanjut Garuda, merupakan bentuk nyata sinergi antar satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia.
‘’Senergi ini dalam rangka mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi secara menyeluruh dan terkoordinasi,’’ katanya.
LAPAS SAUMLAKI
Sebelumnya, tersangka Agus Sulaksono ini telah menjalani masa hukuman sebagai terpidana perkara pidana umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki.
Mengingat status hukum Sulaksono sebagai tersangka dalam perkara lain, maka keberadaannya perlu di amankan untuk menjalani proses hukum lanjut di Lumajang.
Untuk membekuknya Kejari Tanimbar menugaskan Tim Intelijen untuk memastikan penjemputan dapat berjalan lancar, tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Adapun Tim Intelijen yang bertugas terdiri dari Garuda Cakti Vira Tama, selaku Pj. Kepala Seksi Intelijen.
Martin Adil Riko Harefa, sebagai Kepala Subseksi II pada Seksi Intelijen, serta beberapa anggota staf Seksi Intelijen.
Sementara, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang oleh Hasbi Assiddiq, selaku Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus.
Dan Muhammad Luthfi Alhikam sebagai Penjaga Tahanan Pidsus. Turut mendampingi unsur pengamanan TNI dari Koramil Lumajang.
Baca Juga:
Jaksa Sita Aset milik Koruptor Rumah Sakit Marlasi Kepulauan Aru: https://sentralpolitik.com/jaksa-sita-aset-milik-koruptor-rumah-sakit-marlasi-kepulauan-aru/
‘’Proses penjemputan tersangka berlangsung lancar,” tandasnya. (*)