AMBON (SentralPolitik) _ Kuasa Hukum Evert Mozes, anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Hendrik Samaleleway, S.H. dimintakan lebih banyak memahami undang-undang terutama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bahkan Samaleleway diimbau tak hanya memahami substansi UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara parsial dan seenak perut.
“Saya minta Kuasa Hukum Evert Mozes, saudara Hendrik Samaleleway perlu banyak belajar soal UU Pers. Jangan belajar setengah-setengah sebab nanti tidak nyambung,” anjur Kuasa Hukum Keluarga Elias, Rony Samloy kepada pers di Ambon, Jumat (12/5).
Advertisement
Scroll kebawah untuk baca berita
Menurut Samloy sedari awal yang dipertegas pihaknya adalah sikap profesionalitas Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kisar dalam menangani kasus pelaporan keluarga Elias mengenai dugaan kasus pengrusakan yang diduga dilakukan Evert Mozes dan kaki tangannya.
“Yang kami kritik itu sejauh mana kinerja Polsek Kisar dalam menangani perkara ini. Kok yang kebakaran jenggot itu Evert Mozes dan kuasa hukumnya. Tidak nyambung namanya. Ibarat sasaran kita menembak adalah burung rajawali tapi yang mengibas-ngibas sayap adalah burung beo. Saya kira kuasa hukum Evert Mozes perlu paham anatomi sebuah berita, baru berkomentar di media. Jangan menggurui orang yang sudah berpengalaman di dunia pers lah,” celoteh Samloy.
Secara etika pers, lanjut Samloy, yang berhak memberikan hak jawab adalah Kapolsek Kisar dan penyidik laporan a quo dan bukan hak jawab dilakukan saudara Hendrik Samaleleway selaku kuasa hukum Evert Mozes.
“Kalau tak paham UU Pers, jangan sok pintar,” cibirnya.
Masih dalam ranah etika pers, tandas Samloy, Kuasa Hukum Evert Mozes benar-benar tak paham aturan main dalam sengketa pers sebagaimana ruh UU Pers.
“Harusnya hak jawab ke media yang memberitakan awal, bukan ke media lain yang hanya memuat hak jawab milik media lain. Yang asal bunyi dan tak paham UU Pers itu kuasa hukum Evert Mozes atau “wartawan pengekor” tersebut,” sindirnya.
Selanjutnya, terang Samloy, yang dipertegas pihaknya adalah kasus pengrusakkan yang masuk ranah hukum pidana, sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 406 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dan bukan soal hak kepemilikkan yang masuk wilayah hukum perdata.
“Makanya kami anggap pernyataan kuasa hukum Evert Mozes tidak nyambung di sini,” paparnya.
Samloy menegaskan dirinya sama sekali tak pernah menempatkan diri sebagai prinsipal perkara ini sebab yang dibelanya sesuai UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah kepentingan hukum kliennya, keluarga Elias bukan kepentingan pribadi dirinya selaku advokat.
“Saya tahu lah ini alibi kuasa hukum Evert Mozes setelah tersudut. Jangan parsial menilai kasus ini dari kaca mata kuda saudara sendiri. Saya tahu siapa-siapa di balik konsep hukum kuasa hukum Evert Mozes kok. Kita sama-sama belajar hukum,” sergahnya.Samloy juga berterima kasih ke kuasa hukum Evert Mozes yang seolah-olah ingin memosisikan adat Purpura terlepas dari adat Kisar secara kolektif.
Baca juga:
“Mungkin ini wacana baru dari kuasa hukum Evert Mozes yang perlu dilestarikan anak cucu Kisar agar orang tidak menggunakan cara-cara preman dalam mengatasi sebuah persoalan,” sindirnya. (*)
Post Views: 1,551
Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di
GOOGLE NEWS