PemerintahanTipikor

Lagi, Jaksa Sita Aset Tersangka Korupsi BPKAD Tanimbar

×

Lagi, Jaksa Sita Aset Tersangka Korupsi BPKAD Tanimbar

Sebarkan artikel ini

Kepemilikan Dibawah Tahun 2020 Akan Dirampas Setelah Incrah

Kejaksaan Negeri Saumlaki memperlihatkan sertifikat kepemilikan tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif BPKAD Kabupaten Tanimbar.
Kejaksaan Negeri Saumlaki memperlihatkan sertifikat kepemilikan tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif BPKAD Kabupaten Tanimbar. f:IST
SAUMLAKI (SentralPolitik) _ Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)  kembali melakukan penyitaan. Aset yang disita terkait dengan tersangka dugaan korupsi dana SPPD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat senilai Rp6,6 milyar lebih.

“Kalau Jumat (28 Juli 2023) kemarin kita sudah menyita aset milik 4 tersangka, dan hari ini 1 tersangka yakni mantan Sekretaris BPKAD Maria Goreti Batlayeri,” terang Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, kepada SentralPolitik di ruang kerjanya, Senin (31/7/2023).

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Dari 6 tersangka, hanya mantan Kabid Akuntansi dan Pelaporan Liberata Malirmasele, yang tidak memiliki aset yang tercatat atas nama yang bersangkutan selama kurun waktu 2020 ke atas.

DAFTAR ASET

Berikut daftar aset yang disita dari Maria Goreti Batlayeri,

Sebidang tanah luas 1301 m2 Tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, Nomor Hak 25060104103578 di Desa Lauran. Aset ini diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020.

Berikutnya, bidang tanah luas 2190 m2 Tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, Nomor Hak 25060104103580 di Desa Lauran yang diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020.

Satu bidang tanah luas 1717 m2 Tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, Nomor Hak 25060104103581 di Desa Lauran yang diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020.

Dan sebidang tanah luas 2046 m2 Tahun 2020 atas nama Raymond Leasa (Suami Maria Goreti Batlayeri), Nomor Hak 25060104101703 di Desa Lauran yang disertifikatkan tahun 2020.

Serta, sebidang tanah luas 2131 m2 Tahun 2020 atas nama Raymond Leasa, Nomor Hak 25060104101704 di Desa Lauran yang disertifikatkan tahun 2020.

DIANTAR

Aset milik tersangka ini, diantar langsung oleh yang bersangkutan ke kantor Adhiyaksa KKT.

Menurut Agung, penyitaan dilakukan guna kepentingan terhadap perkara tindak pidana korupsi SPPD ini.

“Kita belum hitung nilai dari aset-aset yang kita sita ini. Yang jelas, pengembalian kerugian negara, baru sebanyak Rp448 juta saja dari total Rp6,6 milyar lebih,’’ katanya.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/5-bulan-tersangka-negara-rugi-rp-66-m-uang-kembali-rp-400-juta-6-tersangka-masih-bebas/

Bagaimana dengan kepemilikan seperti rumah atau aset lain dibawah tahun 2020? ‘’Itu akan kita sita bila telah ada keputusan incrah  dari masing-masing terdakwa nanti di persidangan,” tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *