Lagi, Jaksa Sita Aset Tersangka Korupsi BPKAD Tanimbar

Kepemilikan Dibawah Tahun 2020 Akan Dirampas Setelah Incrah

SAUMLAKI (SentralPolitik) _ Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)  kembali melakukan penyitaan. Aset yang disita terkait dengan tersangka dugaan korupsi dana SPPD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat senilai Rp6,6 milyar lebih.

“Kalau Jumat (28 Juli 2023) kemarin kita sudah menyita aset milik 4 tersangka, dan hari ini 1 tersangka yakni mantan Sekretaris BPKAD Maria Goreti Batlayeri,” terang Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, kepada SentralPolitik di ruang kerjanya, Senin (31/7/2023).

Dari 6 tersangka, hanya mantan Kabid Akuntansi dan Pelaporan Liberata Malirmasele, yang tidak memiliki aset yang tercatat atas nama yang bersangkutan selama kurun waktu 2020 ke atas.

DAFTAR ASET

Berikut daftar aset yang disita dari Maria Goreti Batlayeri,

Sebidang tanah luas 1301 m2 Tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, Nomor Hak 25060104103578 di Desa Lauran. Aset ini diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020.

Berikutnya, bidang tanah luas 2190 m2 Tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, Nomor Hak 25060104103580 di Desa Lauran yang diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020.

Satu bidang tanah luas 1717 m2 Tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, Nomor Hak 25060104103581 di Desa Lauran yang diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020.

Dan sebidang tanah luas 2046 m2 Tahun 2020 atas nama Raymond Leasa (Suami Maria Goreti Batlayeri), Nomor Hak 25060104101703 di Desa Lauran yang disertifikatkan tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *