Hukum dan Kriminal

Lecehkan Relawan Indonesia Mengajar, Polisi Bekuk Prihartono Ambon

×

Lecehkan Relawan Indonesia Mengajar, Polisi Bekuk Prihartono Ambon

Sebarkan artikel ini
Pelecehan Seksual
Animasi korban pelecehan seksual. Polres Seram Bagian Timur (SBT) membekuk Prihartono Ambon alias PA alias PRI, pelaku pelecehan seksual terhadap relawan Indonesia Mengajar. F: NET-

BULA, SentralPolitik.com – Polisi dari Polres Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya membekuk Prihartono Ambon alias PA alias PRI, pelaku pelecehan seksual terhadap relawan Indonesia Mengajar.

PA merupakan seorang supir. Ia terindikasi kuat melakukan pelecehan terhadap Relawan Indonesia Mengajar yang tengah mengabdi di SBT.

Polisi sudah menahannya di Rutan Polres SBT pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIT.

Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani mengatakan, pelaku PA (33) merupakan warga Desa Ampera, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

‘’Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah merampungkan rangkaian proses penyidikan,’’ kata Ramdani, Rabu (26/11/2025).

Penetapan tersangka sendiri sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 135 / XI / 2025 / SPKT / POLES SBT / POLDA MALUKU, tanggal 09 November 2025.

Selanjutnya Surat Perintah Tugas Nomor : SP – Gas / 46 / XI / Res. 1.24 / 2025, tanggal 12 November 2025.

Selain itu Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP – Sidi / 46 / XI / Res. 1.24 / 2025, tanggal 12 November 2025;

Serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP / 46 / XI / Res. 1.24./ 2025, Tanggal 12 November 2025 dan penetapan tersangka sesuai Surat nomor: S.Tap/ 60 / XI / Res. 1.24. / 2025, tanggal 21 November 2025;

Berikutnya polisi meringkus PA sesuai Surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap / 33 / XI / Res. 1.24. / 2025, tanggal 25 November 2025 dan menahannya.

‘’Pelaku Prihartono Ambon alias PRI melanggar pasal 6 huruf c UU No. 12-2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap AKP Rahmat.

Baca Juga:

Guru Cabul di SBT Resmi Jadi Tersangka: https://sentralpolitik.com/guru-cabul-di-sbt-resmi-jadi-tersangka/

Selanjutnya pelaku menjalani penahanan di Rutan Polres SBT selama 20 Hari terhitung dari tanggal 25 November 2025 sampai 14 Desember 2025. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram