Khabar24PemerintahanTipikor

Lima Anggota Komisioner KPU Aru Akhirnya Ditahan

×

Lima Anggota Komisioner KPU Aru Akhirnya Ditahan

Sebarkan artikel ini
JAKSA TAHAN ANGGOTA K{U ARU
Penuntut Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menahan lima anggota Komisioner KPU Aru di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (17/01/2024) usai menlalani pemeriksaan di gedung itu. Para tersangka ini akan menjalani penahanann 20 hari kedepan sebelum penyerahan berkas ke Pengadilan Tipikor Ambon.-F:MP-

AMBON, SentralPolitik.com _ Lima anggota komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang selama ini menyandang status tersangka, akhirnya di tahan jaksa, Rabu (17/1/2024).

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Penahanan berlangsung  di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.

Kelima komisioner ini merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020.

Para pelaku ini masing-masing Mustafa Darakay (MD), Muhammad Adjir (MAK), Yos Sudarson Labok (YSL), Tiba Jofita Putnarubun (TJP), dan Kenan Rahalus (KR).

“Hari ini penutut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan penahanan terhadap 5 tersangka,’’ kata Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajiet Latuconsina kepada pers.

Selanjutnya, kata Latuconsina pihaknya menitipkan empat tersangka di Rutan Ambon, sedangkan satu tersangka perempuan di Lapas Perempuan.

Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari sampai pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Penahanan berlangsung sesuai KUHP dan itu menjadi patokan bagi tim JPU dalam melakukan penahanan .

“Jadi penahanan dengan alasan objektif menjadi pertimbangan, tidak ada pertimbangan di luar itu bagi teman-teman JPU dari Kejaksaan Kepulauan ARU,’’ katanya.

Baca Juga:

Jadi Terdakwa, 5 Anggota KPU Aru Bakal Diberhentikanhttps://sentralpolitik.com/jadi-terdakwa-5-anggota-kpu-aru-bakal-diberhentikan/

Jaksa akan mendakwa mereka dengan UU tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan selanjutnya, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *