Lima Anggota Komisioner KPU Aru Akhirnya Ditahan

AMBON, SentralPolitik.com _ Lima anggota komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang selama ini menyandang status tersangka, akhirnya di tahan jaksa, Rabu (17/1/2024).

Penahanan berlangsung  di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.

Kelima komisioner ini merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020.

Para pelaku ini masing-masing Mustafa Darakay (MD), Muhammad Adjir (MAK), Yos Sudarson Labok (YSL), Tiba Jofita Putnarubun (TJP), dan Kenan Rahalus (KR).

“Hari ini penutut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan penahanan terhadap 5 tersangka,’’ kata Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajiet Latuconsina kepada pers.

Selanjutnya, kata Latuconsina pihaknya menitipkan empat tersangka di Rutan Ambon, sedangkan satu tersangka perempuan di Lapas Perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar