AMBON, SentralPolitik.com _ Lima anggota komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang selama ini menyandang status tersangka, akhirnya di tahan jaksa, Rabu (17/1/2024).
—
Penahanan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.
Kelima komisioner ini merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020.
Para pelaku ini masing-masing Mustafa Darakay (MD), Muhammad Adjir (MAK), Yos Sudarson Labok (YSL), Tiba Jofita Putnarubun (TJP), dan Kenan Rahalus (KR).
“Hari ini penutut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melakukan penahanan terhadap 5 tersangka,’’ kata Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajiet Latuconsina kepada pers.
Selanjutnya, kata Latuconsina pihaknya menitipkan empat tersangka di Rutan Ambon, sedangkan satu tersangka perempuan di Lapas Perempuan.
2 komentar