NAMLEA (SentralPolitik)_ Anggota DPRD Kabupaten Buru dari PDI Perjuangan, Stefanus Waimese mempersoalkan lokasi eksplorasi Panas Bumi di Pulau Buru oleh perusahaan PT. Ormet Geothermal Indonesia.
—
Saat melakukan kunjungan ke lokasi eksplorasi, Waimese secara tegas mempersoalkan tanah adat yang saat ini menjadi tempat ekplorasi panas bumi di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru.
“Ini tanah adat, milik masyrakat adat, bukan milik Raja Kaiely dan tokoh adat saja,” kata Wamese.
Dia menyebut itu saat melakukan kunjungan kerja 12 anggota DPRD Buru di camp perusahan Desa Wapsalit, Minggu (27/8/2023), di hadapan Manager Engginering PT. Ormat Geothermal Indonesia, Waldan dan ketua serta anggota dewan.
Waimese menegaskan tanah adat bukan milik Raja Kayeli dan tokoh adat saja, tapi milik semua orang adat yang ada di Buru.
BUKAN MILIK RAJA
“Perlu saya tegaskan kepada PT. Ormet, bahwa tanah adat milik semua orang adat yang ada di Buru,” ucap Waimese dengan nada tinggi.
Ia melanjutkan, bahwa semua orang adat harus terlibat untuk mendapat persetujuan sebelum melakukan kegiatan.
Wamese menyebut pembebasan lahan perlu ada kejelasan juga.
“Perlu saya tegaskan kepada PT. Ormat, bahwa pemilik waris tanah adat bukan berada pada raja dan tokoh adat, tapi semua masyarakat adat punya hak yang sama,” tekan Waimese.
BANTAH
Pernyataan Waimese langsung dibantah pada saat yang sama oleh Marsel Besan dan Roby Nurlatu.
Kedua anggota dewan ini mengatakan, bahwa setiap tanah yang ada di Buru, telah dibagi sesuai marga yang punya hak kepemilikan dan petuanan.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/dinas-esdm-maluku-hanya-akui-10-koperasi-di-gunung-botak/
“Sehingga tiap petuanan tidak bisa saling mengklaim atas tanah ataupun lahan di petuanan lain,” tandas Besan.(*)
Respon (2)