ParlementariaPemerintahan

Lokasi Panas Bumi di Buru Dipersoalkan Anggota Dewan 

×

Lokasi Panas Bumi di Buru Dipersoalkan Anggota Dewan 

Sebarkan artikel ini
Lokasi eksplorasi Panas Bumi
Lokasi eksplorasi Panas Bumi di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru. Diabadikan Minggu (27/8/2023).-f:Ara.
NAMLEA (SentralPolitik)_ Anggota DPRD Kabupaten Buru dari PDI Perjuangan, Stefanus Waimese mempersoalkan lokasi eksplorasi Panas Bumi di Pulau Buru oleh perusahaan PT. Ormet Geothermal Indonesia.


Saat melakukan kunjungan ke lokasi eksplorasi, Waimese secara tegas mempersoalkan tanah adat yang saat ini menjadi tempat ekplorasi panas bumi di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru.

“Ini tanah adat, milik masyrakat adat, bukan milik Raja Kaiely dan tokoh adat saja,” kata Wamese.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Dia menyebut itu saat melakukan kunjungan kerja 12 anggota DPRD Buru di camp perusahan Desa Wapsalit, Minggu (27/8/2023), di hadapan Manager Engginering PT. Ormat Geothermal Indonesia, Waldan dan ketua serta anggota dewan.

Waimese menegaskan tanah adat bukan milik Raja Kayeli dan tokoh adat saja, tapi milik semua orang adat yang ada di Buru.

BUKAN MILIK RAJA

“Perlu saya tegaskan kepada PT. Ormet, bahwa tanah adat milik semua orang adat yang ada di Buru,” ucap Waimese dengan nada tinggi.

Ia melanjutkan, bahwa semua orang adat harus terlibat untuk mendapat persetujuan sebelum melakukan kegiatan.

Wamese menyebut pembebasan lahan perlu ada kejelasan juga.

“Perlu saya tegaskan kepada PT. Ormat, bahwa pemilik waris tanah adat bukan berada pada raja dan tokoh adat, tapi semua masyarakat adat punya hak yang sama,” tekan Waimese.

BANTAH

Pernyataan Waimese langsung dibantah pada saat yang sama oleh Marsel Besan dan Roby Nurlatu.

Kedua anggota dewan ini mengatakan, bahwa setiap tanah yang ada di Buru, telah dibagi sesuai marga yang punya hak kepemilikan dan petuanan.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/dinas-esdm-maluku-hanya-akui-10-koperasi-di-gunung-botak/

“Sehingga tiap petuanan tidak bisa saling mengklaim atas tanah ataupun lahan di petuanan lain,” tandas Besan.(*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *